Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Soal IUPK,Freeport Tempuh Jalur Arbitrase | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-5291 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Ekonomi / Featured / Nasional

Minggu, 19 Februari 2017 - 17:44 WIB

Soal IUPK,Freeport Tempuh Jalur Arbitrase

Liputankepri.com,Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk tidak khawatir dengan langkah PT Freeport Indonesia yang kabarnya telah mengajukan arbitrase ke badan hukum internasional.

Di mana perusahaan tambang milik McMoran menolak perubahan aturan izin ekspor konsentrat dengan syarat mengubah status perizinan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Yudha menilai, pemerintah pasti sudah memikirkan bagaimana implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Mineral dan Batubara.

Atas dasar aturan tersebut, maka Freeport dan perusahaan tambang lainnya dimungkinkan melakukan ekspor konsentrat. Artinya, pemerintah bekerja sekuat tenaga supaya investasi ini berjalan.

“Tentu yang kita menginginkan sambutan positif dari Freeport, dalam rangka menerapkan UU Minerba, maka proses hilirisasi juga tidak boleh terhambat sambil ekspor dijalankan. Ini kan sebetulnya dua hal yang ditempuh pemerintah,”tuturnya,seperti yang dilansir laman Okezone di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (19/2/2017).

Satya melanjutkan, karena pemerintah sudah tahu konsekuensi dalam menerapkan aturan ini, maka apapun yang terjadi harus siap. Termasuk soal Freeport yang mengajukan arbitrase ke badan hukum internasional.

“Pemerintah harus kuat. Kita pernah menang waktu Newmont melakukan arbitrase. Tidak ada hal yang mesti dikhawatirkan. Negara kita berdaulat, tentunya harus berani banding,”tuturnya.

Sementara itu, Satya mengapresiasi sikap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang tidak mempersoalkan hal arbitrase Freeport. Di mana lebih baik Freeport menempuh jalur arbitrase daripada harus memutus hubungan kerja karyarwannya lantaran tidak bisa ekspor konsentrat.

“Seperti dikatakan Menteri ESDM, jangan gunakan karyawan yang dibentukan ke pemerintah. Itu kita hindarkan lah, karena kita ingin situasi suasana investasi yang kondusif,” tandasnya.

(rzk)

Share :

Baca Juga

Berita

Tim KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Bintan

Kep Meranti

Wabup Meranti Tinjau Pembangunan Pelantar Sungai Juling dan Sapa Warga

Batam

Satlantas Polresta Barelang Jaring Ratusan Kendaraan

Berita

Gubernur Kepri Dampingi Menkoinfo ke Natuna

Ekonomi

Kementrian ESDM Gelar Sosialisasi Tenaga Surya Hemat Energi

Batam

300 Ribu PNS Bakal di Rasionalisasi.

Berita

Bupati Karimun Resmikan Pos Kesehatan Usaha Kerja

Batam

Wakapolda Kepri Diganti
error: Content is protected !!