Meranti – Persoalan internal terkait pembayaran pekerjaan subkontraktor anak tempatan dalam proyek swakelola Sistem Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Tahap II di Kabupaten Kepulauan Meranti kembali mencuat ke publik. Proyek tersebut dilaksanakan oleh vendor PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional (TMPI) yang berkantor pusat di Bandung.
Pada Minggu siang (02/03/2026), subkontraktor lokal bernama Sudirman kembali melakukan pembongkaran dan penarikan sejumlah material proyek di lapangan. Tindakan ini dilakukan karena, menurutnya, hingga kini tidak ada itikad baik dari pihak vendor untuk menyelesaikan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Proyek JIAT Tahap II sendiri berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera III Provinsi Riau.
Sudirman menjelaskan bahwa pembongkaran material dilakukan karena pihak perusahaan dinilai terus mengingkari janji pembayaran.
“Dari hari ke hari, minggu ke minggu, bahkan bulan ke bulan, kami hanya diberi janji. Kami merasa dibohongi oleh pihak perusahaan, khususnya oleh Efendi dan Johan,” ujar Sudirman kepada wartawan.
Ia menegaskan, apabila dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan tidak ada penyelesaian, pihaknya akan membongkar seluruh material berupa panel tenaga surya dan instalasi air yang nilainya disesuaikan dengan total tagihan pekerjaan.
Menurut Sudirman, janji pertemuan terakhir yang disampaikan Johan untuk menyelesaikan persoalan juga tidak pernah terealisasi. Bahkan, kata dia, pihak perusahaan hanya menawarkan pembayaran “sagu hati” dan kembali melimpahkan tanggung jawab kepada Efendi.
“Efendi pun sudah berkali-kali kami temui, baik langsung maupun lewat telepon. Tapi hasilnya tetap sama, hanya janji,” lanjutnya.
Sudirman menyebutkan, pembongkaran material berupa panel tenaga surya di tiga titik, Langkah ini diambil sebelum pekerjaan diserahterimakan, karena ia khawatir setelah proses serah terima dilakukan, hak-haknya sebagai subkontraktor tidak lagi diperhatikan.
Ia juga mengaku telah menyampaikan rencana pembongkaran tersebut kepada pihak perusahaan, baik secara lisan maupun tertulis, termasuk kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera III. Material yang telah dibongkar, kata Sudirman, akan dikembalikan apabila permasalahan pembayaran diselesaikan.
Sudirman memaparkan, keterlibatannya dalam proyek JIAT bermula dari beberapa kali pertemuan dengan pihak perusahaan, yang puncaknya terjadi pada 13 Agustus 2025 di salah satu hotel di Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, ia mengetahui bahwa proyek JIAT telah dimenangkan oleh PT TMPI.
Ia kemudian menandatangani perjanjian kerja sama sebagai subkontraktor dengan Direktur CV Cipta Pratama, Agus Subasti. Perjanjian tersebut, menurut Sudirman, telah dipersiapkan oleh Efendi dan Ajai, serta ditandatangani di atas materai oleh Agus Subasti.
Ruang lingkup pekerjaan meliputi 12 titik proyek di Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan nilai kontrak Rp543,6 juta per titik atau total Rp6,52 miliar. Skema pembayaran disepakati secara bertahap, termasuk retensi 5 persen setelah terbitnya Berita Acara Serah Terima (BAST).
Permasalahan mulai muncul ketika Sudirman hendak mencetak papan plang proyek dan baru mengetahui bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek swakelola, bukan kontraktual. Meski demikian, ia tetap melanjutkan pekerjaan dan mengeluarkan modal pribadi sekitar Rp266 juta untuk operasional awal.
Sudirman mengungkapkan, ia menerima dana dari PT TMPI secara bertahap dengan total sekitar Rp1,7 miliar. Namun, sebagian besar dana tersebut kemudian diminta kembali oleh Efendi atas perintah Johan, dengan total penarikan mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Dana yang tersisa sekitar Rp490 juta digunakan untuk operasional lapangan.
Selain itu, Sudirman juga mengaku diminta menyerahkan dana sebesar Rp51 juta di awal pekerjaan, termasuk dugaan fee Rp20 juta, yang menurutnya ditransfer ke rekening atas nama Efendi.
Secara tiba-tiba, Sudirman mengaku menerima pemutusan kerja sama secara lisan dan sepihak dengan alasan wanprestasi, tanpa adanya surat resmi. Setelah itu, pekerjaan di lapangan diambil alih oleh oleh Johan dan Efendi.
Ia menilai pemutusan kontrak tersebut tidak sah, karena seharusnya dilakukan oleh Direktur CV Cipta Pratama sebagai pihak pemberi kontrak, bukan oleh Efendi atau Johan. Hingga kini, Sudirman mengaku belum pernah menerima surat pemutusan kerja sama secara tertulis.
Menurut perhitungannya, progres pekerjaan saat diambil alih telah mencapai sekitar 35 persen. Dengan demikian, perusahaan seharusnya membayarkan sekitar Rp2,1 miliar termasuk PPN.
Sudirman menegaskan bahwa saat ini tuntutannya sederhana, yakni: Pengembalian sisa uang pribadi sebesar Rp170 juta, dan Pembayaran jasa pekerjaan sebesar Rp50 juta.
“Sekarang saya hanya meminta agar uang pribadi yang sudah saya keluarkan bisa dikembalikan, serta pembayaran jasa sesuai pekerjaan yang telah saya lakukan,” tutup Sudirman.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran proyek JIAT per titik berkisar antara Rp1,6 miliar hingga Rp1,8 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak vendor proyek belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan subkontraktor tersebut. Masyarakat berharap instansi terkait dapat segera turun tangan agar permasalahan ini diselesaikan secara adil dan proyek yang dibiayai negara tetap memberi manfaat bagi masyarakat.
Reporter: TommyE
ditor: Redaksi LiputanKepri.com











