Liputankepri.com,Lingga – Kapal kayu bermuatan 10 ton kayu ditangkap Tim Western Fleet Quick Response WFQR IV Lanal Dabo Singkep, (Jumat 18/11).
Kapal Patkamla Cempa pada pukul 14.15 WIB saat itu sedang melaksanakan patroli rutin diperairan Selat Cempa, Kabupaten Lingga.
Peristiwa penangkapan berawal saat Patkamla (Patroli Keamanan Laut) Cempa mendeteksi adanya sebuah kapal yang berlayar dengan haluan menuju Selat Pintu.
Saat diadakan penghentian dan pemeriksaan oleh Tim WFQR Lanal Dabo Singkep kapal tanpa nama itu dinakhodai Awang dengan dua orang anak buah kapal (ABK).
Kapal bermuatan kayu olahan sekitar 10 ton tanpa dokumen,
Menurut Komandan Lanal Dabo Singkep Letkol Laut (P) Agus Sriyanto diduga kayu-kayu tersebut akan dibawa ke Batam. Dengan jumlah tertentu kemudian dibawa ke tujuan akhir Negara tetangga Singapura.
Kapal kayu itu berlayar dari Cempa dengan tujuan Kampung Baru Batam dengan tidak membawa atau melengkapi dokumen SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dimana melanggar pasal 323 UU pelayaran No 17 tahun 2008.
Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki SPB yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 ayat 1 dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Demikian rilis yang kami terima dari Kepala Dispen Lantamal IV, Mayor Laut (KH) Josdy Damopolii. (ptt/lk)