BNNP Kepri Musnahkan Sabu Seberat 6.578.07 Gram

- Jurnalis

Jumat, 31 Agustus 2018 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat bruto 6.578,07 gram, Kamis di kantor BNNP Kepri jalan Hang Jebat Batu Besar Nongsa Batam,(30/08/2018).

Hal ini disampaikan oleh Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan, mengatakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 6.578,07 Gram dari 3 kasus peredaran gelap Narkoba, dengan 5 tersangka.

“Barang bukti itu berasal dari tiga kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau,”jelas Richard.

Richard mengatakan,Kasus pertama pada hari Selasa tanggal 1Mei 2018, sekira pukul 07.30 Wib di pinggir Jalan Pantai Stres Batu Ampar, Kota Batam ProvinsiKepulauan Riau.

Penyidik BNN telah melakukan penangkapan terhadap2 (dua) orang laki-lakidi Pinggir Jalan Pantai Stres Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atas nama A(21Thn) WNI, H (45Thn) WNI, karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 3.590 gram.

Kasus kedua tanggal 24April 2018, sekirapukul 18.15Wib di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kota Batam. Dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama O (20Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat 106 gram yang disimpan didalam anus.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama K (26Thn) WNI serta mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 80 (delapan puluh) gram yang juga disimpan didalam anus.

Kaus ketiga tanggal 30 Juli 2018, sekira pukul 15.50 Wib di Bakso Gunung Komplek Ruko Jodoh Point Jalan Duyung Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Saat dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama G(53Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 5.260 gram,

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap 1 (satu) orang perempuan atas nama R (36 Thn) WNI di Bengkong Permai RT. 01 RW. 02 Kel.Bengkong Laut Kecamatan Bengkong Kota Batam.***

 

 

(Red/realease BNNP Kepri)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 10:29 WIB

Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Berita Terbaru

Advertorial

Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Investor di Batam

Kamis, 17 Jul 2025 - 16:29 WIB