Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Sesuai Putusan MK,Pemkab Karimun Ubah Perda Tentang Retribusi Perda nomor 9 tahun 2011 | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-20897 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Kepri

Jumat, 2 November 2018 - 08:32 WIB

Sesuai Putusan MK,Pemkab Karimun Ubah Perda Tentang Retribusi Perda nomor 9 tahun 2011

Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan pidato Rancangan KUA-PPAS APBD 2019 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Karimun, Rabu. (Humas Pemkab Karimun)

Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan pidato Rancangan KUA-PPAS APBD 2019 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Karimun, Rabu. (Humas Pemkab Karimun)

Liputankepri.com,Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun terpaksa merubah perda tentang retribusi pada perda nomor 9 tahun 2011. Perubahan itu dilakukan karena terjadi perubahan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga berdampak pada aturan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Karimun.

Perubahan perda tersebut pun dibahas dalam Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2011, tentang retribusi daerah yang digelar di ruang paripurna DPRD Kabupaten Karimun, Rabu (31/10).

Baca Juga :  Pemkab Karimun gelar Bimtek Kontruksi

“Perda retribusi diubah karena ada beberapa pasal yang tidak sesuai dengan putusan MK. Makanya harus dirubah, poin-poinnya otomatis harus dirubah, karena MK sudah menguji review dari undang-undang tertentu. Ketika MK memberlakukan maka ada pasal yang bertentangan dan itu harus kita revisi, kalau tidak perda kita salah,” ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq usah menghadiri paripurna tersebut.

Dengan revisi perda retribusi itu, Rafiq memastikan tidak akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Justru akan terjadi penambahan yang diyakini cukup signifikan.

Baca Juga :  Kadinsos Karimun Tinjau Persiapan Penyaluran Sembako

“Kan ini masih pembahasan. Pada saat nanti di terakhir penyampaian dari Pansus itu nampak kaitan pasal-pasalnya yang mana saja akan direvisi. Tapi dengan revisi ini bukan menjatuhkan, melainkan malah menambah PAD nantinya,” jelas Rafiq.***

 

 

Share :

Baca Juga

Kepri

​Dirjen PKH Janji Prioritaskan Bantuan Ternak Sapi Kepada Lingga

Karimun

Bupati Karimun Tarawih di Mesjid Agung

Featured

APBD Perubahan Pemkab Karimun Capai Rp1,2 Triliun

Berita

Disdik Karimun Keluarkan SE Belajar Dirumah

Batam

Holywings Batam Beroperasi Tanpa Plang Nama

Berita

Muhammad Rudi Resmikan Kantor Pemenangan HMR – Aura Kabupaten Lingga

Batam

Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Salurkan Bantuan Sosial Dalam Rangka Menjelang HUT RI Ke–78

Featured

Bupati Karimun Meresmikan MTQ Tingkat Kecamatan Kundur
error: Content is protected !!