Sesuai Putusan MK,Pemkab Karimun Ubah Perda Tentang Retribusi Perda nomor 9 tahun 2011

- Jurnalis

Jumat, 2 November 2018 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan pidato Rancangan KUA-PPAS APBD 2019 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Karimun, Rabu. (Humas Pemkab Karimun)

Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan pidato Rancangan KUA-PPAS APBD 2019 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Karimun, Rabu. (Humas Pemkab Karimun)

Liputankepri.com,Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun terpaksa merubah perda tentang retribusi pada perda nomor 9 tahun 2011. Perubahan itu dilakukan karena terjadi perubahan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga berdampak pada aturan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Karimun.

Perubahan perda tersebut pun dibahas dalam Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2011, tentang retribusi daerah yang digelar di ruang paripurna DPRD Kabupaten Karimun, Rabu (31/10).

Baca Juga :  WTP Bukan Jaminan Bebas Korupsi

“Perda retribusi diubah karena ada beberapa pasal yang tidak sesuai dengan putusan MK. Makanya harus dirubah, poin-poinnya otomatis harus dirubah, karena MK sudah menguji review dari undang-undang tertentu. Ketika MK memberlakukan maka ada pasal yang bertentangan dan itu harus kita revisi, kalau tidak perda kita salah,” ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq usah menghadiri paripurna tersebut.

Dengan revisi perda retribusi itu, Rafiq memastikan tidak akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Justru akan terjadi penambahan yang diyakini cukup signifikan.

“Kan ini masih pembahasan. Pada saat nanti di terakhir penyampaian dari Pansus itu nampak kaitan pasal-pasalnya yang mana saja akan direvisi. Tapi dengan revisi ini bukan menjatuhkan, melainkan malah menambah PAD nantinya,” jelas Rafiq.***

Baca Juga :  Pemkab Karimun Gelar Bimtek LPPD Ta 2019-2020

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Anggaran Perjalanan Dinas 21 OPD Pemkab Karimun Tahun 2023 Jadi Temuan BPK

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru