class="wp-singular post-template-default single single-post postid-248938 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam

Selasa, 23 Mei 2023 - 14:46 WIB

Ombudsman Kepri Banyak Temukan Penyimpangan Pada PPDB 2022

Batam – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr Lagat Siadari berharap agar seluruh Kepala Daerah di Kepulauan Riau berkomitmen melaksanakan PPDB Tahun 2023 bersih tanpa penyimpangan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

“Tahun ini harus jadi momentum wujudkan penerimaan siswa baru yang lebih baik. Kepala Daerah memiliki andil yang besar untuk mewujudkannya dan mencegah penyimpangan,” pungkasnya usai menghadiri Pembukaan Workshop PPDB Online Tahun Ajaran 2023-2024 di Hotel Harmony One Batam (Senin, 22 Mei 2023).

Pasalnya, lanjut Lagat, hasil evaluasi PPDB tahun lalu berdasarkan pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Kepri masih banyak ditemukan sejumlah penyimpangan.

“Di antaranya penyimpangan yang kami temukan pada PPDB tahun lalu ialah masih ada intervensi pejabat, penambahan RDT, penambahan daya tampung dan rombel yang tentu bertentangan dengan peraturan dan pendaftaran yang masih dibuka setelah selesainya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS),” ujarnya.

Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Kepri pun temukan adanya penyimpangan lain diantaranya adanya kerjasama antara orang tua calon murid dan oknum sekolah dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK) ganda untuk mengakali sistem zonasi.

Baca Juga :  Muhammad Rudi Gelar Doa Bersama Sebelum Pendaftaran ke KPU Kepri

Lalu, ditemukannya diskriminasi pada penerimaan siswa jalur prestasi. Dimana pihak sekolah tidak mempertimbangkan nilai prestasi non akademik.

Kemudian, Ombudsman RI Perwakilan Kepri pun temukan sekolah yang membuka jalur pendaftaran offline yang diduga dapat mengakomodasi berkas titipan dari oknum.

Serta, masih ditemukannya pungutan liar dalam berbagai macam bentuk.

Di kesempatan yang sama Walikota Batam, Muhammad Rudi pun menegaskan agar PPDB Tahun 2023 tidak boleh bermasalah.

Baca Juga :  Diduga Komentar Fb “Ory Jone” Hina Wartawan! Insan Pers Anambas Siap Lapor Polisi

Ia menyampaikan bersedia membangun ruang kelas baru, melarang adanya pungli serta berjanji tidak mencampuri proses penerimaan siswa dan menyerahkan sepenuhnya pada Kepala Dinas Pendidikan untuk mengawasinya dengan baik.

Mendengar hal tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, mengapresiasi komitmen dari Walikota Batam itu.

“Kami apresiasi Bapak Walikota yang menegaskan agar PPDB tahun 2023 tidak bermasalah. Kami harap PPDB Tahun 2023 semakin baik,” tutur Lagat.

Ia pun berharap agar Inspektorat Pemerintah Daerah mengoptimalkan fungsi pengawasannya dengan bekerjasama APH (tim saber pungli).

“Tegakkan hukum dan beri sanksi yang tegas kepada siapapun oknum yang melakukan pelanggaran. Setiap oknum yang melakukan penyimpangan harus diberikan sanksi untuk membuat efek jera bagi yang lain,” tutup Lagat.**

 

Reporter: Humas Ombudsman

Editor: Ura

Share :

Baca Juga

Batam

Rudi Ajak Masyarakat untuk Cerdas Dalam Memilih Tontonan

Batam

Polsek KKP Batam Gelar Giat Operasi Yustisi dan Prokes

Batam

Polisi Tangkap Oknum LSM Garda Juang

Batam

Pujakesuma Batam Apresiasi Pelantikan PJMI Provinsi Kepri

Batam

Polda Kepri Berhasil Bongkar Praktik Perdagangan Orang

Batam

Pembangunan Pelabuhan Modern Telaga Punggur Tahap Finishing

Batam

Oknum Guru Ditangkap BNNP Kepri Terlibat Sabu

Batam

Tim WFQR Sita 4 Kontainer Daging Ilegal dari Singapura
error: Content is protected !!