Polisi Amankan Ribuan Ekstasi di Kampung Bahari

- Jurnalis

Minggu, 16 Juni 2019 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Jakarta, –Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mendapati ribuan butir pil ekstasi dan juga lima gram sabu-sabu serta beberapa barang lainnya dalam penggerebekan dari sebuah rumah di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Sabtu.

“Ya benar ada penggerebekan di Kampung Bahari Gang 1 No.108 RT 003/006 Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu ini, sekitar pukul 10.20 WIB,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Herry Heryawan, dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Penggerebekan itu dilakukan di rumah tersangka Hendriana Salomonia alias Ria (29) yang diduga kuat sebagai pemilik barang tersebut. Bersama dengan Ria, polisi mengamankan 1.300 butir ekstasi, lima gram sabu-sabu, satu buah bong, satu timbangan, dan 10 pak plastik klip kosong

Penggerebekan itu, kata Herry, merupakan hasil pengembangan ungkap penyalahgunaan narkotika pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 oleh Unit V Subdit II dengan barang bukti awal 10 butir ekstasi dan 2,4 gram sabu-sabu di depan sebuah rumah di Jalan Benda Raya Gang H Yahya Cilandak Timur, Jakarta Selatan.

“Menurut keterangan tersangka, dia merupakan ‘kuda’ dari bandar besar, dan masih disimpan di lemarinya barang bukti narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu berjumlah sekitar 1.000 butir yang disimpan di rumahnya yang belum terjual,” ujar Herry.

Atas informasi tersebut, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander membentuk tim khusus, mengingat daerah rumah tersangka merupakan sarang narkoba di wilayah Jakarta Utara.

“Akhirnya pada hari Sabtu, 15 Juni 2019 jam 10.20 WIB tim yang dipimpin AKBP Dony Alexander melaksanakan penggeledahan di TKP,” ujar Herry.

Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Bagi Ria, sang pemilik barang, diancam dengan pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (2) sub pasal 114 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Sumber : beritasatu.com

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu
Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami
Polsek Kampar Ringkus Pencuri Toko Bangunan, Kapolsek: Tindak Tegas Pelaku Kejahatan
Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Satu Orang DPO
Satreskrim Polres Kampar Sikat Komplotan Pencurian Indomaret & BRI, Kerugian Ratusan Juta
Motif Cemburu, Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Pasir Sialang
Kolaborasi BP Batam-OIKN Lewat FGD Perencanaan Infrastruktur

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:38 WIB

Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:33 WIB

Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:16 WIB

Polsek Kampar Ringkus Pencuri Toko Bangunan, Kapolsek: Tindak Tegas Pelaku Kejahatan

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:12 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Satu Orang DPO

Berita Terbaru