Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Program Rempang Eco-City, BP Batam : 387 KK Siap Pindah | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-252515 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam

Minggu, 4 Februari 2024 - 19:26 WIB

Program Rempang Eco-City, BP Batam : 387 KK Siap Pindah

Batam – Sebanyak 387 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City siap pindah ke hunian sementara demi mendukung terealisasinya Program Strategis Nasional (PSN) tersebut.

Berdasarkan catatan Posko Pelayanan di Kantor Camat Galang, keseluruhan KK itu tersebar di dua kelurahan. Dengan rincian, 167 KK berasal dari Rempang Cate dan sisanya sebanyak 220 KK dari Sembulang.

Sementara, total warga yang sudah melakukan konsultasi terkait hak-hak yang didapatkan masyarakat dalam pengembangan proyek sebanyak 591 KK.

“Sebanyak 387 KK telah mendaftar. Artinya, sudah hampir separuh dari total 961 KK yang terdampak siap pindah untuk mendukung realisasi investasi di Rempang. Kami berharap, jumlah tersebut terus bertambah tiap harinya,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga :  Dari Darat hingga Laut, Upaya PT TIMAH Menjaga Bumi Lewat Program Lingkungan

Ariastuty menegaskan bahwa pendataan dan sosialisasi terkait hak-hak masyarakat dalam rencana investasi di Rempang juga terus berjalan.

Mengingat, BP Batam telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Rempang Eco-City.

Dimana, tim tersebut bertugas untuk memastikan hak-hak masyarakat yang terdampak pembangunan terpenuhi dengan baik.

“Tim tersebut telah dibentuk demi menindaklanjuti terbitnya Perpres Nomor 78 Tahun 2023. Tugas utamanya adalah untuk memastikan agar hak-hak masyarakat tak terlewat,” ujar Ariastuty lagi.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Perumahan DMI 2 Gelar Perlombaan 17 Agustus

Sebagaimana diketahui, warga yang terdampak pengembangan dan pembangunan Rempang Eco-City nantinya akan mendapatkan rumah baru dengan luas tanah 500 meter persegi dan bangunan tipe 45.

Tidak hanya itu saja, rumah tersebut juga akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ini diperuntukkan bagi warga yang telah menyetujui pemindahan tahap pertama. Saat ini, pengerjaan rumah contoh pun juga terus dipercepat agar memberikan gambaran umum kepada masyarakat yang telah setuju untuk pindah,” jelas perempuan yang akrab disapa Tuty tersebut. (*)

 

Kabiro Humas, Promosi dan Protokol

 

Share :

Baca Juga

Batam

Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu

Batam

Walikota Batam Lantik Pengurus ALFA/ILFA Kepri

Batam

Diksar Angkatan Pertama MAPALA Universitas Terbuka Batam

Batam

BP Batam Gelar Rakor, Bahas Isu Strategis dan Susun Rencana Kerja Tahun 2025

Batam

KPU BC Batam Hibahkan Puluhan Ton Beras ke Lingga dan Tanjungpinang

Batam

Polda Kepri Segera Panggil Oknum DPRD Natuna

Batam

Dirresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 47 Kilogram Sabu

Batam

Pemko Batam Terapkan PPKM Darurat, Ini Lokasi Titik Penyekatan
error: Content is protected !!