Akhir Dari Pelarian Mindo

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2019 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Mindo Tampubolon, mantan perwira menengah Polda Kepri yang menjadi terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan sadis istrinya sendiri, Putri Mega Umboh 9 tahun yang lalu akhirnya tertangkap.

Mindo ditangkap pukul 21.30 WIB, Selasa (25/6/2019) dari tempat persembunyiannya di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Lampung.

Baca juga: Divonis Bebas di PN, AKBP Mindo Dihukum Seumur Hidup di MA

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Didie Tri Haryadi mengatakan penangkapan ini berkat kerjasama antara Tim Kejari Batam dengan Tim Intel Kejagung RI.

“Saat ini kami masih berada di Lampung dan sore ini kalau tidak ada halangan kami tiba di Batam,” kata Didie melalui telepon, Rabu (26/6/2019).

Didie mengaku saat diamankan, terpidana Mindo sama sekali tidak melakukan perlawanan dan menuruti apa yang disarankan petugas.

Baca Juga :  Kalahkan Inggris, Kroasia Melangkah Ke Final Piala Dunia 2018

Mindo telah divonis bersalah dan dihukum seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama.

Baca juga: Reka Ulang Kasus Pembunuhan, Pria Berkaos Polisi Ini Dibunuh Secara Sadis

Lebih jauh Didie mengatakan, Mahkamah Agung menyebutkan Mindo Tampubolon terbukti bersalah pada 2013.

Mindo dinyatakan terlibat atas pembunuhan istrinya sendiri pada tujuh tahun lalu, sekitar tahun 2011.

Baca Juga :  KPU: Mantan Koruptor Resmi Dilarang Ikut Pileg 2019

Sebelumnya Putri Mega Umboh ditemukan di Hutan Punggur dalam kondisi leher tergorok. Pembunuhan ini melibatkan dua orang lainnya yakni pembantu rumah tangga mereka Rosma dan pacarnya Ujang.

Mindo dinyatakan sebagai otak kasus ini. Sementara Ujang dan Rosma telah divonis di Pengadilan Negeri Batam.

Baca juga: Dituduh Punya Ilmu Hitam, Guru Honorer Dibunuh secara Sadis

Ujang divonis penjara 20 tahun dan Rosma divonis penjara 15 tahun. Sedangkan Mindo kendati sempat divonis bebas oleh PN Batam, namun proses berjalan dan fakta baru menyeret dirinya menjadi tersangka utama dan divonis seumur hidup oleh Mahkamah Agung.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80
Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:55 WIB

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 15:51 WIB

PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal

Senin, 22 Juni 2026 - 12:06 WIB

Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Berita Terbaru