class="wp-singular post-template-default single single-post postid-258539 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bengkalis / Berita / DPRD

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:18 WIB

DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis

Bengkalis, liputankepri.com – DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Terpilih pada Pilkada Tahun 2024 sekaligus pengambilan keputusan, Senin (13/01/2025).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Septian Nugraha, S.E ,. M.IP didampingi Wakil Ketua I M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, Wakil Ketua III H. Misno serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kasmarni, S.Sos, MMP dan H. Bagus Santoso.

Sebagaimana diketahui bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis (KPU) telah menyurati pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis melalui Surat No : 24/PL.02.7-SD/1403/2025 Tanggal 10 Januari 2025 yang menyatakan perihal usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis hasil pemilihan tahun 2024, menindaklanjuti maksud surat tersebut, maka berdasarkan Pasal 160 UU Nomor 10 Tahun 2016, selanjutnya DPRD Kabupaten Bengkalis melalui Banmus untuk mengagendakan rapat pada hari ini.

Baca Juga :  Samapta Polres Karimun Sigap Evakuasi Siswa Diduga Keracunan Makanan di SMP N 2 Karimun

Selanjutnya, pembacaan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis terpilih pada Pilkada Tahun 2024 dibacakan oleh sekretaris DPRD, Rafiardhi Ikhsan.

Lebih lanjut, Septian menyampaikan bahwa Bupati dan Wakil Bupati terpilih Tahun 2024 Kasmarni, S. Sos., MMP dan Dr. H. Bagus Santoso Nomor Urut 1 (satu) dengan perolehan suara sebanyak 217.466 suara atau 80% dari total suara sah.

“Perlu kami sampaikan bahwa pasal 201 ayat 7 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 di uji di Mahkamah Agung Konsitusi dengan ikhtisar putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 tentang jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan serentak secara nasional Tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (Lima) tahun masa jabatannya.

Baca Juga :  Festival Panen Hasil Belajar, Marlin Harapkan Jadi Agen Perubahan Pembelajaran di Sekolah

Oleh karena itu, akhir masa jabatan Kasmarni dan H. Bagus Santoso selaku Bupati dan Wakil Bupati sampai dengan dilantiknya Bupati hasil pemilihan serentak tahun 2024, Selanjutnya kepada Sekretariat DPRD untuk segera memproses dokumen-dokumen usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati untuk segera dikirim ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sesuai peraturan Perundang-Perundangan yang berlaku paling lambat 5 (Lima) hari kerja setelah diterimanya surat penyampaian penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bengkalis Tahun 2024 dari KPU Kabupaten Bengkalis.

Terakhir, pembacaan do’a yang dibacakan oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis Drs. H. Khaidir dan diakhiri dengan foto bersama.|Safrizal

Share :

Baca Juga

Berita

Sinergi Polri dan Masyarakat, Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Siak Terus Digeber

Bengkalis

Komisi II Kunjungi BRIDA, Bahas Inovasi Teknologi untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Advertorial

Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Bupati Kasmarni Ajak Semua Pihak Sukseskan Pendataan

Berita

Polres Meranti Turunkan Team Vaksinator Ke Sekolah SMAS Al-Maarif NU

Berita

Peduli Korban Bencana, Kapolsek Balai Karimun Berikan Bantuan Sembako

Berita

Langgar Permentan, Pengecer Pupuk Bersubsidi Di Desa Mbuit Mark Up Harga Diatas HET

Berita

Kapolda Riau Perintahkan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Berita

Lewat Green Policing, Polsek Tualang Ajak Pelajar SD IT Alwildan Peduli dan Rawat Bumi
error: Content is protected !!