class="wp-singular post-template-default single single-post postid-263057 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:53 WIB

BC Batam Gagalkan Penyeludupan Ribuan Koli Barang Kiriman ilegal Senilai Rp7,69 Miliar

BATAM – Sepanjang Juli hingga 5 Agustus 2025, Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap 257 kasus penyelundupan barang ilegal.

Kepala BC Batam Zaky Firmansyah mengatakan 257 penindakan ini dilakukan di jalur laut, darat, hingga rantai logistik barang kiriman.

“Penindakan itu juga seiring meningkatnya kinerja Nilai Hasil Intelijen (NHI) sebesar 81% yang mencerminkan efektivitas deteksi dini dan pemetaan risiko di lapangan,” ucap Zaky Firmansyah di Batam, Senin (11/8/2024).

Menurut Zaky, kekuatan intelijen berperan penting dalam mengarahkan operasi penindakan di lapangan.

“Selama periode tersebut, kami telah menindaklanjuti 163 laporan pelanggaran,” katanya.

Dari hasil penelitian pelanggaran kepabeanan dan cukai, tercatat nilai barang ilegal yang coba diselundupkan sebesar Rp7,69 miliar, dengan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan mencapai Rp2,1 miliar.

Baca Juga :  Dukung Shabrina Leanor jadi Juara Indonesia Idol, PT Timah Gelar Nobar di Tiga Kabupaten/Kota di Babel

Zaky menjelaskan penindakan yang dilakukan BC mencakup beragam modus, salah satunya penggagalan penyelundupan ribuan koli barang kiriman ilegal.

“Salah satunya mengungkap penyelundupan 327 unit handphone di Bandara Hang Nadim Batam,” katanya. Selain barang ilegal, penindakan juga dilakukan dalam rangka pencegahan peredaran narkoba masuk ke Indonesia.

“BC gagalkan 37 upaya penyelundupan narkoba dengan barang bukti 403 gram sabu, 19 butir ekstasi, 10 butir alprazolam, dan 8 butir tramadol,” ucap Zaky.

Baca Juga :  Kasat Lantas dan Kanit Laka Polres Kampar Terima Penghargaan dari Dirlantas Polda Riau

Barang-barang haram tersebut dikirimkan melalui berbagai modus, mulai dari penyamaran dalam barang kiriman hingga upaya penyelundupan langsung melalui pelabuhan.

Selanjutnya di bidang pengawasan cukai, operasi pasar berbasis geotagging yang menjangkau seluruh Batam mampu melacak peredaran rokok ilegal.

“Sebanyak 4,97 juta batang rokok ilegal dan 37,4 liter minuman keras tanpa pita cukai diamankan, dengan potensi kerugian negara capai Rp 3,75 miliar,” pungkasnya.***

 

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun divonis 4 tahun penjara

Berita

Vokalis Poey Sting, Hadir Di Selatpanjang Dalam Acara Kampanye Akbar Paslon Mahmuzin – Iskandar Budiman

Berita

Polres Karimun Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Seligi 2025

Berita

Personel Polres Kampar Atas Nama IPDA Alinur Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

Berita

Hari Ke dua Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025 Dirlantas Polda Riau Gencar Melaksanakan Kegiatan Edukasi

Batam

Polda Kepri Gelar Rakor Unit Pemberantasan Pungli

Berita

Wakapolres Karimun Pimpin Pengecekan Gaktiplin

Berita

Memeriahkan 1 Muharam 1444 H, KKN STAI Nurul Hidayah di Desa Lukun Gelar Bermacam Perlombaan
error: Content is protected !!