Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 142 Orang TKI Ilegal ke Malaysia

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2020 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Petugas Satuan Reskrim Polresta Barelang menggagalkan pengiriman 142 orang ke Malaysia yang akan dipekerjakan sebagai TKI ilegal.

Para TKI diamankan dari sebuah rumah toko (ruko) sebelum diberangkatkan melalui Pelabuhan Ferry International Batam Center, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (12/2/2020) dini hari.

Polisi juga turut mengamankan tiga orang bersama 142 calon TKI ilegal, yakni Yudi, Angga dan Agus. Ketiganya telah ditetapkan tersangka kasus trafficking atau perdagangan orang. Sementara satu orang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Bustami, yang merupakan perekrut TKI.

“Tersangka dalam kasus ini ada empat orang. BS (Bustami) yang menjadi DPO kami sinyalir sebagai otak pelaku perekrutan TKI ilegal,” kata Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid di Batam, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga :  Malaysia Deportasi 284 TKI Ilegal Melalui Pelabuhan Tanjungpinang

Ruslan mengatakan, sebanyak 142 TKI yang diamankan terdiri atas 67 perempuan dan 75 laki-laki. Mereka berasal dari luar daerah Provinsi Kepri, terutama Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelum diberangkatkan, mereka ditampung dalam sebuah ruko lantai 3 di Batam Center selama beberapa hari.

“Kami juga tidak menyangka sampai ada penempatan calon TKI ilegal sebanyak ini dalam satu ruko. Kami langsung evakuasi, melakukan penyelamatan terhadap 142 orang ini dari ruko tersebut,” kata Ruslan Abdul Rasyid.

Para calon TKI ini diming-imingi bekerja di Malaysia dengan upah yang lumayan besar. Namun, untuk bisa berangkat ke Malaysia dari Batam, masing-masing korban dimintai uang sebesar Rp6 hingga 13 juta. “Terkait dengan nasib para calon TKI, Polda Kepri akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Kepri bekuk WNA Malaysia perekrut praktik TKI Ilegal

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan 86 Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp15 miliar.

Sementara itu, salah seorang calon TKI asal Lombok, Yuhendri, mengaku sudah tiga hari tiba di Batam dengan menumpang pesawat dari Surabaya. Untuk bisa berangkat ke Malaysia, korban membayar uang sebesar Rp6 juta.

“Rencananya akan dipekerjakan sebagai buruh perkebunan di wilayah Johor Bahru,” kata Yuhendri.

Perdagangan manusia secara ilegal masih kerap terjadi di wilayah Kepri. Hampir setiap hari terjadi pengiriman TKI ke Malaysia dan ke negara lainnya, baik melalui pelabuhan resmi maupun melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan ilegal.**

(sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Kata Halaman Hadirkan Ruang Baca dan Mewarnai Gratis Setiap Akhir Pekan di Tanjungpinang
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Berita Terbaru