Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 142 Orang TKI Ilegal ke Malaysia

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2020 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Petugas Satuan Reskrim Polresta Barelang menggagalkan pengiriman 142 orang ke Malaysia yang akan dipekerjakan sebagai TKI ilegal.

Para TKI diamankan dari sebuah rumah toko (ruko) sebelum diberangkatkan melalui Pelabuhan Ferry International Batam Center, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (12/2/2020) dini hari.

Polisi juga turut mengamankan tiga orang bersama 142 calon TKI ilegal, yakni Yudi, Angga dan Agus. Ketiganya telah ditetapkan tersangka kasus trafficking atau perdagangan orang. Sementara satu orang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Bustami, yang merupakan perekrut TKI.

“Tersangka dalam kasus ini ada empat orang. BS (Bustami) yang menjadi DPO kami sinyalir sebagai otak pelaku perekrutan TKI ilegal,” kata Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid di Batam, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga :  Lanal TBK Amankan Tekong Pembawa TKI Illegal

Ruslan mengatakan, sebanyak 142 TKI yang diamankan terdiri atas 67 perempuan dan 75 laki-laki. Mereka berasal dari luar daerah Provinsi Kepri, terutama Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelum diberangkatkan, mereka ditampung dalam sebuah ruko lantai 3 di Batam Center selama beberapa hari.

“Kami juga tidak menyangka sampai ada penempatan calon TKI ilegal sebanyak ini dalam satu ruko. Kami langsung evakuasi, melakukan penyelamatan terhadap 142 orang ini dari ruko tersebut,” kata Ruslan Abdul Rasyid.

Para calon TKI ini diming-imingi bekerja di Malaysia dengan upah yang lumayan besar. Namun, untuk bisa berangkat ke Malaysia dari Batam, masing-masing korban dimintai uang sebesar Rp6 hingga 13 juta. “Terkait dengan nasib para calon TKI, Polda Kepri akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Bintan Gagalkan 39 TKI Ilegal ke Malaysia

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan 86 Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp15 miliar.

Sementara itu, salah seorang calon TKI asal Lombok, Yuhendri, mengaku sudah tiga hari tiba di Batam dengan menumpang pesawat dari Surabaya. Untuk bisa berangkat ke Malaysia, korban membayar uang sebesar Rp6 juta.

“Rencananya akan dipekerjakan sebagai buruh perkebunan di wilayah Johor Bahru,” kata Yuhendri.

Perdagangan manusia secara ilegal masih kerap terjadi di wilayah Kepri. Hampir setiap hari terjadi pengiriman TKI ke Malaysia dan ke negara lainnya, baik melalui pelabuhan resmi maupun melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan ilegal.**

(sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru