Karimun – Akumulasi dari blasting yang mengeluarkan bau amonia, ratusan warga Kelurahan Pasir Panjang menggelar unjuk rasa di depan gerbang PT KG, meski pada Selasa (10/3) lalu telah digelar rapat dengar pendapat di DPRD Karimun.
Unjuk rasa yang mereka sebut Aksi Bela HAM itu berakhir dengan perundingan yang digelar antara perwakilan masyarakat dengan manajemen PT KG.
Perundingan tersebut menghasilkan satu berita acara kesepakatan yang isinya terdiri dari tiga poin, pertama, PT Karimun Granite akan melepaskan lahan pemukiman warga yang masuk dalam Konsesi PT. KG sesuai dengan aturan dan perundang-undangan berlaku.
Kedua, PT Karimun Granite akan melaksanakan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan kompensasi sesuai kesepakatan warga dengan perusahaan dan melaporkan setiap bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dan ketiga, PT Karimun Granite akan menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik dengan masyarakat Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat
Pada kesempatan itu, Representatif BOD PT KG, Amirullah Kadir mengatakan permasalahan dengan warga tidak perlu terjadi lagi, dan bisa dihindari jika terbangun sebuah komunikasi yang baik antara kedua belah pihak.
“PT Karimun Granite dengan masyarakat merupakan keluarga besar. Setiap masalah bisa diselesaikan dengan musyawarah,” kata dia.
Penasihat PT KG Abdul Salam menambahkan pengembalian tanah-tanah masyarakat akan dilaksanakan sesuai aturan. “Namun tentu melalui tahapan dan proses,” kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum masyarakat, Edwar Kelvin Rambe mengatakan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah awal untuk melindungi hak masyarakat selaku Warga Negara.
“Kalau ada kesepakatan tertulis begini, kan masyarakat jadi tenang, tidak lagi dihantui rasa takut dari belenggu Konsesi atau IUP yang dimiliki perusahaan, disini kan tempat tinggal mereka yang sudah ditinggali berpuluh tahun lamanya, tinggal kedepannya kita memperjuangkan hal–hal teknis saja seperti pendataan tanah–tanah warga ,”ucap Edwin diamini rekannya Angguk Rian Pratama.
Edwar dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, bahwa kesepakatan ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Karimun untuk dapat ditindaklanjuti.
Sebab, kata dia, pada Selasa (10/3/2020) yang lalu, para pihak sudah mengikuti Rapat Dengar Pendapat di DPRD Karimun.
Diberitakan sebelumnya,ledakan dahsyat yang ditimbulkan oleh blasting PT Karimun Granite yang berada di Pasir Panjang kabupaten Karimun menimbulkan ketakutan ratusan warga yang bermukim disekitar areal penambangan ,Kamis (20/2/2020) pukul 16.45.Wib lalu.
Alhasil, udara di sekitar itu jadi tercemar dan kesehatan warga setempat terancam karena diduga ada zat kimia berbahaya yang terlepas ke udara karena ledakan.










