Direskrimsus Polda Kepri Kembali Amankan Telepon Selular Merek Xiaomi

- Jurnalis

Senin, 5 Desember 2016 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Penggerebekan dilakukan Jumat 2 Desember lalu. Perusahaan tersebut memasukkan alat Telekomunikasi dari luar Indonesia tanpa dilengkapi label berbahasa Indonesia dan tidak sesuai dengan Persyaratan Teknis,” kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP S Erlangga di Batam,”

 

Liputankepri.com,Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri kembali mengamankan telepon pintar merek Xiaomi dari Kantor PT TJ Komplek Srijaya Abadi di Lubuk Baja Batam tanpa dilengkapi label bahasa Indonesia serta tidak sesuai persyaratan teknis.

“Penggerebekan dilakukan Jumat 2 Desember lalu. Perusahaan tersebut memasukkan alat Telekomunikasi dari luar Indonesia tanpa dilengkapi label berbahasa Indonesia dan tidak sesuai dengan Persyaratan Teknis,” kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP S Erlangga di Batam, Senin.

Ia mengatakan, pemilik dari perangkat Telekomunikasi tersebut berinisial HR selaku Direktur perusahaan saat ini masih dalam pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kepri bersama beberapa saksi yang berada di perusahaan tersebut.

“Saat dilakukan interogasi terhadap beberapa saksi, perangkat Telekomunikasi tersebut diketahui berasal dari Hongkong, Tiongkok. Pemilik memesan dengan datang ke Tiongkok, selanjutnya kemudian Komunikasi berlanjut melalui telepon,” kata dia.

Kemudian perangkat telekomunikasi yang berasal dari Hongkong dikirim ke pemesan di Batam melalui Singapura,”Dalam label perangkat telekomunikasi merek Xiaomi memuat keterangan merk Hanpdone dengan menggunakan Tulisan China dan Manual Book dengan Tulisan China,” kata Erlangga.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri dalam kasus tersebut menerapkan tindak pidana Pasal 104 Jo Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam pasal tersebut berbunyi setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan/atau barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.

“Hingga saat ini Ditreskrimum Polda Kepri masih terus dilakukan pendalaman penyelidikan dan koordinasi dengan ahli dari Kementerian Perdagangan dan Telekomunikasi,” kata dia.

Belum lama ini, Ditreskrimsus Polda Kepri juga mengamankan ratusan telepon pintar merek serupa dari kawasan Nagoya Hill Kota Batam.Dalam kasus tersebut, Polda Kepri sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka.(Ant)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu
Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia
Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025
Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor
Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat
Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 13:30 WIB

Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:21 WIB

Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam

Senin, 26 Mei 2025 - 16:19 WIB

Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu

Minggu, 27 April 2025 - 10:43 WIB

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Sabtu, 26 April 2025 - 14:10 WIB

Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025

Berita Terbaru