Karimun – Bea Cukai Karimun berhasil mengamankan sarana pengangkut, yaitu mobil box Mitshubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BP 8565 KY, mobil box Toyota Kijang dengan nomor polisi BP 8378 KA, dan Lori dengan nomor polisi BP 9001 DY, dengan muatan satu juta batang rokok, (21/08/2021).
Hal ini disampaikan oleh Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Agung Marhaendra Putra melalu Kasi PLI Winarto dalam siaran pers yang diterima redaksi mengatakan, Bea Cukai Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan barang kena cukai hasil tembakau melalui kegiatan intelijen (surveillance).
“Setelah dilakukan pencacahan oleh petugas, didapati sebanyak 896.000 batang rokok merk H&D Red SKM dan 300.000 batang rokok merk H&D Light SPM dengan perikiraan nilai barang Rp1.364.197.760 dengan potensi kerugian negara pada sektor cukai sebesar Rp639.900.000,” ujar Agung, Rabu (25/8).
Lebih jelas Agung mengatakan, Unit P2 Bea Cukai menerima informasi hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 pukul 20.00.Wib bahwa akan ada kegiatan pemasukan rokok Ilegal pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 di salah satu dermaga daerah Kolong.
Kemudian, Tim surveillance melakukan pendalaman informasi sehingga mendapat ciri-ciri khusus, yaitu lokasi berada pada dermaga daerah Kolong, Jl. A. Yani, Sungai Lakam, di belakang Toko Siang Malam dan sarana pengangkut yang akan digunakan diperkirakan dengan nomor polisi BP 9001 DY.
Selanjutnya pada Sabtu (21/08), tim surveillance melakukan pemantauan di sekitar lokasi mulai pukul 20.00 WIB. Pukul 20.10 WIB, sarkut dengan nopol BP 9001 DY tiba di lokasi dermaga dan langsung melakukan kegiatan muat barang dari kapal dengan penampakan kotak-kotak berlapis plastik hitam,” terang Agung.
Berdasarkan hasil pemantauan, tim surveillance melaporkan informasi kepada Seksi P2 dan selanjutnya digerakkan tim penindakan. Pukul 20.50, mobil tersebut bergerak meninggalkan dermaga dan secara terus menerus diikuti oleh tim surveillance.
Kendati demikian, pada pukul 21.00, didapati mobil truk tersebut berhenti di gudang komplek pertokoan di Jl. Letjen Suprapto, Sei Raya, Meral. Setelah dilakukan pemantauan dan disinyalir terdapat kegiatan bongkar di gudang tersebut, sekiranya pukul 22.00 WIB dilakukan penindakan terhadap sarana pengangkut tersebut dan dilakukan pemeriksaan terhadap gudang, sehingga didapati lagi sarkut dengan nomor polisi BP 8565 KY dan BP 8378 KA oleh tim penindakan di gudang tersebut.
“Hasil pemeriksaan kedapatan isi muatan 3 mobil tersebut berupa kotak-kotak berlapisi plastik hitam adalah rokok polos merk H&D Red dan H&D Light. Mobil dan barang selanjutnya dibawa menuju Kantor Bea Cukai Karimun untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Agung
Agung memaparkan, pasal yang dilanggar
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai menyatakan bahwa: “Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
“Penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau illegal ini merupakan suatu bentuk komitmen Bea Cukai Karimun pada kegiatan pengawasan terutama di tengah pandemi seperti saat ini. Penegahan terhadap 1.196.000 batang rokok ini telah menyelamatkan potensi kerugian negara dalam sektor cukai sebesar Rp639.900.000,” tutup Agung mengakhiri.***








