Polda Kepri Gerak Cepat Lidik Kasus Penganiayaan Siswa SMK Penerbangan Dirgantara

- Jurnalis

Sabtu, 20 November 2021 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan terhadap lima orang korban Inisial IN, Inisial SA, Inisial RA, Inisial GA dan Inisial FA hari ini telah dibuatkan Laporan Polisi perihal penganiayaan yang dialaminya.

Tindak lanjut perkara ini menyikapi Viralnya pemberitaan di Media beberapa hari yang lalu tentang adanya tindakan Penganiayaan terhadap Siswa di SMK Penerbangan Dirgantara Kota Batam,

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si., Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.Ik, Pendamping UPTD PPA Provinsi Kepri Tetmawati Lubis dan Ketua KPPAD Batam Abdillah, SE, MM, saat Konferensi Pers di Polda Kepri. Jumat (19/11/2021).

″Kasus penganiayaan ini sedang ditangani oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Kepri, Laporan Polisi nya sudah dibuat yaitu Laporan Polisi nomor : LP-B / 138 / XI / 2021 / SPKT-Kepri, Tanggal 19 November 2021, ini merupakan bentuk respon cepat dari kita dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang terjadi di SMK tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Selanjutnya kata Harry, ada lima orang korban dalam kasus yang dilaporkan ini yang pertama Inisial IN umur 17 Tahun, Inisial SA 18 tahun, RA 17 tahun, GA 17 tahun dan Inisial FA 17 tahun, kelima orang adalah siswa dari SMK Penerbangan Dirgantara, Kota Batam.

″Saat ini penyidik terus bekerja dan terus melakukan penyelidikan, dan terhitung mulai hari ini Laporan Polisi telah dibuat dan dari hasil pemeriksaan sementara para korban ini mendapatkan perlakuan kekerasan sejak kelas 1 sampai dengan korban kelas 3 dan mereka mendapatkan perlakuan kekerasan dikarenakan adanya pelanggaran yang mereka buat,” jelas Harry.

Baca Juga :  Hasil Tes PCR dari RS Bhayangkara Polda Kepri Diakui Untuk Penerbangan

Kemudian, ada beberapa perlakuan yang dialami korban seperti kekerasan Verbal, kekerasan fisik termasuk juga kekerasan dengan menggunakan rantai terhadap anak didik tersebut, menyikapi hal tersebut Dit Reskrimum Polda Kepri sudah melayangkan surat untuk permintaan Visum Et Repertum kemudian juga sudah melakukan penyitaan terhadap Dokumen foto korban saat dirantai.

″Tentunya dengan kejadian ini kita sangat prihatin, didalam dunia pendidikan kita masih ada dan terjadi hal-hal yang seperti ini yang sebenarnya tidak boleh terjadi dan tentu juga proses penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan dan apabila nanti telah ditemukan dua alat bukti yang kuat penyidik akan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan,” ucapnya.

Terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi ini diterapkan juga pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap perempuan dan Anak, disamping itu juga penyidik akan menerapkan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun Penjara.

Sementara Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si mengatakan, sebelumnya langkah ini merupakan bentuk respon cepat dari kami dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi.

Baca Juga :  Pembongkaran Makam Keramat Bujang Sulung Kian Memanas

“Kami juga telah melakukan penyelidikan dilapangan dengan mendatangi lokasi kejadian, kemudian juga kami juga mengundang masing-masing pihak terkait dan juga mengetahui secara langsung kejadian yang menimpa para korban ini″,” ungkap Dir Reskrimum.

Kendati demikian, kasus ini sangat disayangkan sekali terjadi dan terima kasih dari Pihak Polda Kepri atas respon cepatnya dalam penanganan kasus ini cepat diselidiki dan kami dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepri sifatnya pendampingan terhadap korban sekali lagi terima kasih kepada Polda Kepri atas respon cepat tanggapnya,” jelas pendamping UPTD PPA Provinsi Kepri Tetmawati Lubis.

Senada disampaikan oleh Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Tugas kami adalah mengawasi sistem penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Batam dan Objek kami adalah semua pihak kami awasi, kami soroti bagaimana sistem perlindungan anak di suatu tempat tersebut.

“Alhamdulillah hari ini kami sangat mengapresiasi sekali atas langkah pihak Kepolisian merespon cepat informasi yang kami sampaikan, temuan-temuan yang kami sampaikan di Respon dengan cepat oleh Polda Kepri dan terima kasih juga kepada UPTD PPA Provinsi Kepri atas pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban,” tutur Ketua KPPAD Batam Abdillah, SE, MM.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA
Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang
Pelarian Tahanan Kasus Narkotika Polres Lahat Berakhir di Batam
Perayaan Cap Go Meh dan Pelantikan PERWAKAB Batam, Li Claudia Tekankan Harmoni dalam Keberagaman
Lindungi Anak dari Konten Negatif, Pemko Batam Dukung Aturan Verifikasi Usia di Platform Digital
Bebas dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Kasus 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara
Bea Cukai Batam Reekspor 25 Kontainer Limbah B3 Melalui Pelabuhan Batu Ampar

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 09:45 WIB

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:22 WIB

Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA

Senin, 16 Maret 2026 - 23:08 WIB

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:54 WIB

Pelarian Tahanan Kasus Narkotika Polres Lahat Berakhir di Batam

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:36 WIB

Perayaan Cap Go Meh dan Pelantikan PERWAKAB Batam, Li Claudia Tekankan Harmoni dalam Keberagaman

Berita Terbaru