Jaga Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN Sesuai Jadwal,DJKN Fokus Siapkan Regulasi

- Jurnalis

Kamis, 19 Januari 2017 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Liputankepri.com, Jakarta – Menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar dilakukan revaluasi terhadap aset tetap pemerintah pusat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bergerak cepat dengan mempersiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pedoman Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN).

Regulasi ini nantinya akan menggantikan PMK No.109/PMK.06/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi, Penilaian dan Pelaporan Dalam Rangka Penertiban Barang Milik Negara.

Seiring terbitnya beberapa peraturan terbaru di bidang pengelolaan BMN yang cukup fundamental, maka RPMK tentang Pedoman Penilaian Kembali BMN perlu diharmonisasikan. Untuk itu, Direktorat BMN melakukan pembahasan dan penjaringan masukan guna menyempurnakan rancangan regulasi tersebut pada Jumat, 13 Januari 2106 di aula DJKN lantai 5 Jakarta.

Acara yang dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat BMN IV Hamim Mustofa tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum Setjen Kemenkeu, Inspektorat IV Itjen Kemenkeu, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan DJPB, Direktorat Sistem Informasi dan Trabsformasi Perbendaharaan DJPB, Direktorat BMN DJKN, Direktorat Penilaian DJKN, Direktorat Hukum dan Humas, Direktorat PKNSI dan Kanwil DJKN DKI Jakarta beserta KPKNL di bawahnya.

Direktorat BMN berharap kegiatan pembahasan RPMK yang melibatkan berbagai pihak baik internal maupun eksternal DJKN ini mampu memberikan gambaran yang komprehensif sehingga regulasi yang diterbitkan benar-benar dapat mendukung secara optimal pelaksanaan penilaian kembali BMN.

Diskusi yang mengemuka dalam acara tersebut antara lain adalah keterbatasan SDM baik di DJKN maupun Kenterian dan Lembaga dalam pelaksanaan inventarisasi. Isu lain adalah pengecualian obyek penilaian yang antara lain terdiri dari aset dengan kategori (1) bersejarah dan dipergunakan untuk perkantoran, (2) sudah diusulkan dihapuskan, (3) ada unsur rahasia negara, (4) tidak dapat dibuktikan keberadaannya dan (5) tidak masuk dalam neraca karena nilainya kecil. Didiskusikan juga agar inventarisasi yang dilaksanakan dapat menghasilkan data BMN idle yang akurat.

Diharapkan dalam 3 bulan ke depan peraturan pendukung pelaksanaan penilaian kembali BMN dari Peraturan Presiden, PMK hingga ke tataran peraturan yang lebih teknis dapat dituntaskan. Hal tersebut guna memenuhi jadwal pelaksanaan penilaian kembali BMN yang ditargetkan dimulai pada awal triwulan II 2017 hingga akhir triwulan IV 2018. (@wD/Jo)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang
Bea Cukai Kepri bersama Bareskrim Gagalkan Penyeludupan 16 Ton Pasir Timah Tujuan Malaysia
Sita Uang Tunai Miliaran dan Emas 3 Kg, KPK Tangkap Eks Direktur Penyidikan & Penindakan Bea Cukai
Bea Cukai Batam Reekspor 25 Kontainer Limbah B3 Melalui Pelabuhan Batu Ampar
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar
Bea Cukai Batam Bersama Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Uang Tunai Sebesar Rp7,79 Miliar ke Singapura
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu di Dumai, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 23:08 WIB

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:53 WIB

Bea Cukai Kepri bersama Bareskrim Gagalkan Penyeludupan 16 Ton Pasir Timah Tujuan Malaysia

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:33 WIB

Sita Uang Tunai Miliaran dan Emas 3 Kg, KPK Tangkap Eks Direktur Penyidikan & Penindakan Bea Cukai

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:54 WIB

Bea Cukai Batam Reekspor 25 Kontainer Limbah B3 Melalui Pelabuhan Batu Ampar

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Berita Terbaru