Gempar !!! Mayat Dalam Karung Di Temui Mengambang

- Jurnalis

Senin, 23 Januari 2017 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Liputankepri.com,Denpasar – Pembunuh wanita setengah telanjang dalam karung warna putih telah ditangkap. Pria berinisial AS (36) ini mengaku membunuh karena menginginkan HP korban, Jematun (47).

“Pembunuhan dilakukan pada Sabtu (21/1) kemarin, sekitar pukul 00.05 Wita,” kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja melalui pesan singkat kepada detikcom , Senin (23/1/2017).

Hengky menjelaskan AS datang ke kawasan Jl Danau Tempe, Denpasar, Bali, dan bertemu dengan Jematun di depan gudang rongsokan. AS lalu menawari Jematun untuk diantar pulang. “Namun tidak jadi dan mereka masuk ke dalam gudang karena korban mau buang air kecil,” ujar Hengky.

AS lalu merayu Jematun untuk berhubungan badan dan disetujui. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, AS menginginkan HP Jematun.

“Setelah melakukan hubungan badan, AS menginginkan HP korban, lalu mendorong korban sehingga tersungkur ke belakang. Diduga kepala korban membentur pinggiran selokan, lalu AS membenturkan kepala korban ke pinggiran selokan itu,” ucap Hengky.

Setelah itu, AS mengambil celana jins korban untuk membungkam mulut dan hidung korban hingga tidak bergerak. Lalu AS mencari karung dan tali bekas dan memasukkan jasad korban ke dalam karung tersebut. “Kemudian tersangka membawa korban yang sudah dibungkus karung plastik ke atas sepeda motor. Lalu tersangka membuang korban di bawah jembatan Jl Kerta Dalam, Sidakarya, Denpasar Selatan,” imbuh Hengky.

Jasad Jumatun ditemukan di Tukad Punggawa, Jl Kerta Dalem, Sidakarya, Denpasar, Bali, pada Sabtu, 21 Januari 2017. Jasad terbungkus karung warna putih itu mengambang di sungai yang dangkal dan ditemukan oleh Wayan Kandra (48), seorang pemilik warung di dekat lokasi.

AS selanjutnya ditangkap polisi pada Minggu, 22 Januari kemarin. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun. (Sumber detik.com)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti
Resmi Masuk KBLI 2025, Influencer dan YouTuber yang Belum Punya NIB Siap-Siap Kena Sanksi OSS
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya
Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:42 WIB

Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:26 WIB

Resmi Masuk KBLI 2025, Influencer dan YouTuber yang Belum Punya NIB Siap-Siap Kena Sanksi OSS

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:11 WIB

Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya

Berita Terbaru