Gempar !!! Mayat Dalam Karung Di Temui Mengambang

- Jurnalis

Senin, 23 Januari 2017 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Liputankepri.com,Denpasar – Pembunuh wanita setengah telanjang dalam karung warna putih telah ditangkap. Pria berinisial AS (36) ini mengaku membunuh karena menginginkan HP korban, Jematun (47).

“Pembunuhan dilakukan pada Sabtu (21/1) kemarin, sekitar pukul 00.05 Wita,” kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja melalui pesan singkat kepada detikcom , Senin (23/1/2017).

Hengky menjelaskan AS datang ke kawasan Jl Danau Tempe, Denpasar, Bali, dan bertemu dengan Jematun di depan gudang rongsokan. AS lalu menawari Jematun untuk diantar pulang. “Namun tidak jadi dan mereka masuk ke dalam gudang karena korban mau buang air kecil,” ujar Hengky.

AS lalu merayu Jematun untuk berhubungan badan dan disetujui. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, AS menginginkan HP Jematun.

“Setelah melakukan hubungan badan, AS menginginkan HP korban, lalu mendorong korban sehingga tersungkur ke belakang. Diduga kepala korban membentur pinggiran selokan, lalu AS membenturkan kepala korban ke pinggiran selokan itu,” ucap Hengky.

Setelah itu, AS mengambil celana jins korban untuk membungkam mulut dan hidung korban hingga tidak bergerak. Lalu AS mencari karung dan tali bekas dan memasukkan jasad korban ke dalam karung tersebut. “Kemudian tersangka membawa korban yang sudah dibungkus karung plastik ke atas sepeda motor. Lalu tersangka membuang korban di bawah jembatan Jl Kerta Dalam, Sidakarya, Denpasar Selatan,” imbuh Hengky.

Jasad Jumatun ditemukan di Tukad Punggawa, Jl Kerta Dalem, Sidakarya, Denpasar, Bali, pada Sabtu, 21 Januari 2017. Jasad terbungkus karung warna putih itu mengambang di sungai yang dangkal dan ditemukan oleh Wayan Kandra (48), seorang pemilik warung di dekat lokasi.

AS selanjutnya ditangkap polisi pada Minggu, 22 Januari kemarin. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun. (Sumber detik.com)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker : Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usulan Gerbong KRL Khusus Perempuan
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Wujudkan Tempat Kerja Aman, Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3
Polsek Lubuk Dalam Gulung Dua Kurir Sabu Di Perbatasan Kampung Dalam
Kolaborasi Polisi dan TNI Respon Laporan Warga soal PETI, 12 Rakit Dimusnahkan
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN
Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker : Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:02 WIB

Menaker : Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Rabu, 29 April 2026 - 22:59 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usulan Gerbong KRL Khusus Perempuan

Rabu, 29 April 2026 - 18:45 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 15:14 WIB

Wujudkan Tempat Kerja Aman, Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3

Rabu, 29 April 2026 - 11:54 WIB

Polsek Lubuk Dalam Gulung Dua Kurir Sabu Di Perbatasan Kampung Dalam

Berita Terbaru