Barang Kadaluarsa Marak Di Meranti,Disperindag Tak Bisa Awasi Barang Kadaluarsa Tanpa Wewenang Provinsi

- Jurnalis

Selasa, 31 Januari 2017 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Liputankepri.com,Selat Panjang- Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) H Herman SE MT mengaku tak bisa melakukan pengawasan barang kadaluarsa. Pasalnya, kewenangan itu sudah dilimpahkan ke Provinsi Riau.

Sementara, Gubernur Riau Andi Rachman beberapa waktu lalu sempat mengintruksikan agar kabupaten kota peduli dengan masalah pengawasan terutama barang kadaluarsa. Menanggapi ini, H Herman mengatakan tanpa pelimpahan wewenang dari Provinsi Riau itu tidak mungkin dilakukan pengawasan karena bisa menyalahi.

“Pelimpahan wewenang belum ada. Tanpa pelimpahan wewenang itu tidak mungkin kita melakukan pengawasan. Sebab, kewenangan itu telah diserahkan ke provinsi. Nanti kita yang disalahkan,” ujar H Herman.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau sebagai pemegang kewenangan pengawasan peredaran barang di seluruh kabupaten/kota diminta untuk segera turun langsung ke daerah.

Ini perlu dilakukan mengingat peredaran barang kadaluwarsa makin marak dikeluhkan masyarakat di daerah. Salah satunya di Kabupaten Kepulauan Meranti yang sebagian masyarakatnya tengah menyambut hari Imlek.

“Kalau masih ada dinas perdagangan di situ, silakan ditampung keluhan masyarakatnya dan segera disampaikan ke provinsi. Dengan begitu pemerintah provinsi harus segera turun ke daerah,” kata Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman 

Orang nomor satu di Riau ini pun meminta pemerintah kabupaten/kota yang ada di Riau untuk peduli dengan masyarakatnya dan tak serta merta ‘angkat tangan’ begitu saja meskipun kewenangan pengawasan peredaran barang telah di tarik ke provinsi.

“Ya bagaimana pun juga, itu kan masyarakatnya Pemkab. Jangan karena itu (kewenangan) langsung angkat tangan. Keluhan masyarakat bisa dilaporkan ke provinsi,” imbaunya. Ads

Lanjut Andi, saat ini Pemprov Riau tengah menyusun ketentuan untuk pembentukan perpanjangan tangan antara daerah dengan provinsi. “Provinsi siap kok menerima penambahan kewenangan dari kabupaten/kota. Sekarang masih disusun teknis perpanjangan tangan daerah dengan provinsi, salah satunya soal pengawasan dan pemberian izin,” terangnya. (zal/rat/An) ***

  • Sumber: goriau.com

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt. Kadis Kominfo : PPID Permudah Masyarakat Peroleh Informasi Publik Resmi
Kokohkan Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Meranti Sambangi Kajari
Sidak RSUD, Bupati Asmar Tegaskan Petugas Medis Wajib Layani Pasien dengan Empati
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat
Sapa Warga Siak Secara Virtual, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polda Riau, Kapolres AKBP Sepuh Laporkan Secara Langsung Dari Lokasi
Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti, Harus Samakan Persepsi
Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu
Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:54 WIB

Plt. Kadis Kominfo : PPID Permudah Masyarakat Peroleh Informasi Publik Resmi

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:08 WIB

Kokohkan Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Meranti Sambangi Kajari

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:51 WIB

Sidak RSUD, Bupati Asmar Tegaskan Petugas Medis Wajib Layani Pasien dengan Empati

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:31 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:29 WIB

Sapa Warga Siak Secara Virtual, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polda Riau, Kapolres AKBP Sepuh Laporkan Secara Langsung Dari Lokasi

Berita Terbaru