class="wp-singular post-template-default single single-post postid-4811 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Riau

Selasa, 31 Januari 2017 - 03:01 WIB

Barang Kadaluarsa Marak Di Meranti,Disperindag Tak Bisa Awasi Barang Kadaluarsa Tanpa Wewenang Provinsi

​Liputankepri.com,Selat Panjang- Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) H Herman SE MT mengaku tak bisa melakukan pengawasan barang kadaluarsa. Pasalnya, kewenangan itu sudah dilimpahkan ke Provinsi Riau.

Sementara, Gubernur Riau Andi Rachman beberapa waktu lalu sempat mengintruksikan agar kabupaten kota peduli dengan masalah pengawasan terutama barang kadaluarsa. Menanggapi ini, H Herman mengatakan tanpa pelimpahan wewenang dari Provinsi Riau itu tidak mungkin dilakukan pengawasan karena bisa menyalahi.

“Pelimpahan wewenang belum ada. Tanpa pelimpahan wewenang itu tidak mungkin kita melakukan pengawasan. Sebab, kewenangan itu telah diserahkan ke provinsi. Nanti kita yang disalahkan,” ujar H Herman.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau sebagai pemegang kewenangan pengawasan peredaran barang di seluruh kabupaten/kota diminta untuk segera turun langsung ke daerah.

Ini perlu dilakukan mengingat peredaran barang kadaluwarsa makin marak dikeluhkan masyarakat di daerah. Salah satunya di Kabupaten Kepulauan Meranti yang sebagian masyarakatnya tengah menyambut hari Imlek.

“Kalau masih ada dinas perdagangan di situ, silakan ditampung keluhan masyarakatnya dan segera disampaikan ke provinsi. Dengan begitu pemerintah provinsi harus segera turun ke daerah,” kata Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman 

Orang nomor satu di Riau ini pun meminta pemerintah kabupaten/kota yang ada di Riau untuk peduli dengan masyarakatnya dan tak serta merta ‘angkat tangan’ begitu saja meskipun kewenangan pengawasan peredaran barang telah di tarik ke provinsi.

“Ya bagaimana pun juga, itu kan masyarakatnya Pemkab. Jangan karena itu (kewenangan) langsung angkat tangan. Keluhan masyarakat bisa dilaporkan ke provinsi,” imbaunya. Ads

Lanjut Andi, saat ini Pemprov Riau tengah menyusun ketentuan untuk pembentukan perpanjangan tangan antara daerah dengan provinsi. “Provinsi siap kok menerima penambahan kewenangan dari kabupaten/kota. Sekarang masih disusun teknis perpanjangan tangan daerah dengan provinsi, salah satunya soal pengawasan dan pemberian izin,” terangnya. (zal/rat/An) ***

  • Sumber: goriau.com

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Kecam Kegiatan Pembabatan Hutan di Mengkikip Ilegal, Pakar Lingkungan Minta BPHP & Dinas LHK Cek Pelepasan Lahan

Berita

Hari Bhayangkara Ke -80 Polres Meranti Hadirikan Sumur Bor Prioritas Air Bersih Selatpanjang Timur

Riau

Kapolresta pekanbaru : Apel Bersama Ini Wujud Peningkatan Sinergitas TNI-Polri

Berita

Terinjak Massa Demo, Kapolresta Pekanbaru Pingsan

Kep Meranti

Tampa Ampun Polres Meranti Sikat Pengedar Sabu Di Selatpanjang.

Berita

Polisi Ringkus Napi yang Kabur dari Lapas Kelas II Bengkalis Riau

Berita

Polsek Rangsang Barat Berikan Paket Sembako Kepada Anak Berpotensi Stunting

Riau

Polres Siak Intensifkan Pengecekan Pos Kamling, Kapolres Turun Langsung Pastikan Kamtibmas Kondusif
error: Content is protected !!