Barang Kadaluarsa Marak Di Meranti,Disperindag Tak Bisa Awasi Barang Kadaluarsa Tanpa Wewenang Provinsi

- Jurnalis

Selasa, 31 Januari 2017 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Liputankepri.com,Selat Panjang- Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) H Herman SE MT mengaku tak bisa melakukan pengawasan barang kadaluarsa. Pasalnya, kewenangan itu sudah dilimpahkan ke Provinsi Riau.

Sementara, Gubernur Riau Andi Rachman beberapa waktu lalu sempat mengintruksikan agar kabupaten kota peduli dengan masalah pengawasan terutama barang kadaluarsa. Menanggapi ini, H Herman mengatakan tanpa pelimpahan wewenang dari Provinsi Riau itu tidak mungkin dilakukan pengawasan karena bisa menyalahi.

“Pelimpahan wewenang belum ada. Tanpa pelimpahan wewenang itu tidak mungkin kita melakukan pengawasan. Sebab, kewenangan itu telah diserahkan ke provinsi. Nanti kita yang disalahkan,” ujar H Herman.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau sebagai pemegang kewenangan pengawasan peredaran barang di seluruh kabupaten/kota diminta untuk segera turun langsung ke daerah.

Ini perlu dilakukan mengingat peredaran barang kadaluwarsa makin marak dikeluhkan masyarakat di daerah. Salah satunya di Kabupaten Kepulauan Meranti yang sebagian masyarakatnya tengah menyambut hari Imlek.

“Kalau masih ada dinas perdagangan di situ, silakan ditampung keluhan masyarakatnya dan segera disampaikan ke provinsi. Dengan begitu pemerintah provinsi harus segera turun ke daerah,” kata Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman 

Orang nomor satu di Riau ini pun meminta pemerintah kabupaten/kota yang ada di Riau untuk peduli dengan masyarakatnya dan tak serta merta ‘angkat tangan’ begitu saja meskipun kewenangan pengawasan peredaran barang telah di tarik ke provinsi.

“Ya bagaimana pun juga, itu kan masyarakatnya Pemkab. Jangan karena itu (kewenangan) langsung angkat tangan. Keluhan masyarakat bisa dilaporkan ke provinsi,” imbaunya. Ads

Lanjut Andi, saat ini Pemprov Riau tengah menyusun ketentuan untuk pembentukan perpanjangan tangan antara daerah dengan provinsi. “Provinsi siap kok menerima penambahan kewenangan dari kabupaten/kota. Sekarang masih disusun teknis perpanjangan tangan daerah dengan provinsi, salah satunya soal pengawasan dan pemberian izin,” terangnya. (zal/rat/An) ***

  • Sumber: goriau.com

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tebing Tinggi Barat dan Kelompok Tani Tanam Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan
ASN Meranti Dilarang Live Streaming Saat Jam Dinas
Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025
PT Timah Salurkan Belasan Sapi Kurban di Meranti
Kunker Ke Meranti DPRD Karimun Pelajari Strategi Digitalisasi Disdukcapil
Bhabinkamtibmas Desa Sungai Cina Cek Kelompok Ternak Ikan Mujair untuk Dukung Ketahanan Pangan Rangsang Barat
Pemantauan Jagung Pipil: Polsek Tebing Tinggi Barat Terus Dampingi Petani
Polsek Tebing Tinggi Barat Dukung Ketahanan Pangan, Turun Langsung Dampingi Petani di Desa Mekong

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polsek Tebing Tinggi Barat dan Kelompok Tani Tanam Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:50 WIB

ASN Meranti Dilarang Live Streaming Saat Jam Dinas

Senin, 25 Mei 2026 - 16:20 WIB

Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:28 WIB

PT Timah Salurkan Belasan Sapi Kurban di Meranti

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:41 WIB

Kunker Ke Meranti DPRD Karimun Pelajari Strategi Digitalisasi Disdukcapil

Berita Terbaru

Berita

Operasi Patuh 2026 Bakal Digelar mulai 8 Sampai 21 Juni

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:13 WIB