Perlu Keseriusan Pemprov Kepri Muluskan KEK Karimun

- Jurnalis

Kamis, 2 Februari 2017 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Setelah pulang dari Jakarta dalam menghadiri pertemuan bersama Menko Ekuin, pemerintah daerah Kabupaten Karimun tinggal menunggu eksen dari Pemprov Kepri untuk memuluskan rencana atau usulan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Karimun.
Pemprov Kepri menyampaikan sembilan pulau untuk dijadikan KEK. Diantaranya adalah Pulau Asam, Pulau Mudu, Pulau Tembelas, sebagian dari Pulau Parit, Pulau Lumut, sebagian Pulau Tulang, Pulau Papan, sebagian Pulau Kundur dan Pulau Durian Kecil.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), Sularno yang turut serta mendampingi Anwar Hasyim ke Jakarta beberapa hari kemarin menyebutkan, persiapan sampai saat ini sudah hampir 100 persen. Karena semua yang dibutuhkan oleh pemerintah pusat sudah disiapkan dan saat ini tinggal Pemprov Kepri yang bergerak.
Alasannya karena usulan KEK dilakukan oleh Provinsi, sehingga semua syarat yang dibutuhkan telah dipenuhi. Sehingga untuk tindak lanjut selanjutnya adalah dari Provinsi.
“Setelah pertemuan di Jakarta kemarin tidak ada lagi pertemuan selanjutnya. Kemudian mungkin nanti Provinsi akan menghubungi kami atau akan rapat dalam pembahasan KEK, yang rencananya akan diterapkan berapa lama. Biasanya lebih daru 20 sampai 30 tahun lamanya dan itu yang belum ditentukan,” kata Sularno, Kamis (2/2).
Sedangkan hasil dari pertemuan tersebut, ada dua hal yang masih perlu diperbaiki. Yakni Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Karimun sampai saat ini belum direvisi, namun dikarenakan yang mendaftarkan KEK di Karimun adalah Provinsi, kemudian Perda RTRW Provinsi Kepri pun sudah direvisi, sehingga Pemkab Karimun tinggal mengikut kepada Perda RTRW Provinsi.
“Perda RTRW Pemerintah daerah Kabupaten karimun dan itu tidak masalah belum direvisi, kan mengikut kepada perda Provinsi karena yang mengusulkan adalah Provinsi. Kalau pengesahan KEK tergantung penilaian pusat. Kedua, yang masih belum dilengkapi adalah pengisian formulir secara onlin dan itu harus dilakukan oleh Provinsi. Kalau dari kita sudah memenuhi semua apa yang diminta,” ujarnya.
Yang dibahas di Jakarta beberapa hari kemarin baru satu pulau yakni Pulau Asam. Sisanya masih belum ada gambaran kapan dibahas lagi.sementara status lahan di pulau Asam masih berstatus hutan dan regulasi investasi akan di berlakukan sistim pinjam pakai.(Ag)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80
Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran
Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80
Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:45 WIB

Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:55 WIB

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 15:51 WIB

PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal

Berita Terbaru