Pemprov Kepri Tak Perlu Ragu Memungut Jasa Labuh Jangkar

- Jurnalis

Sabtu, 1 Juli 2017 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Muhammad Asrun selaku kuasa hukum Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menyarankan Pemerintah Provinsi Kepri untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan pengelolaan laut dalam wilayah 12 mil. Menurutnya Pemprov Kepri tidak perlu ragu untuk memungut jasa labuh jangkar sekarang ini.
“Dari sisi hukum dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, posisi Pemprov sudah kuat. Karena sudah diatur kewenangannya,” ujar Muhammad Asrun, Jumat (30/6).
Menurutnya, kenapa dirinya menyarankan Pemprov Kepri melakukan gugatan ke MK adalah untuk mengukur kekuatan kewenangan. Apalagi sampai sekarang ini Pemerintah Pusat masih belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014. Tujuannya untuk menghapus keragu-raguan.
“Didalam UU juga disebutkan, apabila dalam dua tahun belum ada PP-nya. UU tersebut sudah berlaku. Apalagi sekarang ini sudah memasuki tahun ke tiga,” paparnya.
Ditanya apakah Gubernur Nurdin sudah ada melakukan konsultasi dengan dirinya, terkait persoalan tersebut. Mengenai hal itu, Asrun mengatakan belum ada. Akan tetapi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Provinsi Kepri sudah melakukan konsultasi untuk membahas mengenai masalah ini. Dijelaskannya, sekarang ini adalah saat yang tepat untuk memungut jasa tersebut.
“Sekarang ini Pemprov sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang retrebusi. Tentu Itu menjadi dasar untuk memperkuat kewenangan daerah,” paparnya lagi.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Jamhur Ismail mengatakan untuk pemungutan labuh jangkar oleh Pemprov Kepri dalam wilayah 12 mil di Provinsi Kepri, masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014.
“Memang masih ada sedikit keraguan. Atas dasar itu perlu diperkuat lagi,” ujar Jamhur Ismail.
Menurut Jamhur, jika parameternya adalah UU tentu posisi Pemprov Kepri sangat kuat. Meskipun demikian, Gubernur tidak ingin kebijakan yang dibuat bertentangan dengan peraturan yang ada. Diakuinya, labuh jangkar merupakan potensi harapan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Kepri.
“Apalagi kondisi keuangan daerah sedang tidak stabil. Keinginan kita secepatnya, tetapi masih perlu diperkuat lagi dengan regulasi yang lainnya,” papar Jamhur.(jpg)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Lewat Program JALUR, Polres Meranti Salurkan Sembako dan Dukung Pendidikan Anak Pesisir
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam
Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan
Polsek Kampar Kiri Gandeng PT Surya Agro, Panen Raya Jagung Pipil Hasilnya Jual ke Bulog
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing
Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:03 WIB

Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:29 WIB

Lewat Program JALUR, Polres Meranti Salurkan Sembako dan Dukung Pendidikan Anak Pesisir

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:23 WIB

Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:41 WIB

Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan

Berita Terbaru

Berita

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:40 WIB