banner 200x200

Home / Riau

Senin, 19 September 2022 - 10:58 WIB

ASN Kanwil Hukum dan HAM Riau Mendadak Tes Urine, Ini Hasilnya..

Pekanbaru – Usai apel pagi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu memimpin langsung pelaksanaan pemeriksaan urine pada jajaran Kanwil Kemenkumham Riau, Senin (19/9).

Total 46 orang dari 138 pegawai dipilih secara acak untuk mengikuti tes. Tes ini melibatkan dokter dan perawat yang didatangkan langsung dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bukti komitmen jajaran dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Narkoba ini bukan penyakit sembarangan. Penyalahgunaan narkoba telah terbukti merusak masa depan Bangsa di berbagai Negara manapun.

“Untuk itu saya, sebagai Kepala Kantor Wilayah tidak pernah main-main untuk urusan narkoba. Apabila ada yang terbukti positif, saya tidak akan ragu untuk memecat atau bahkan mengirimkan ke Nusa Kambangan,” tegas Kakanwil.

Satu persatu pun ASN mulai diperiksa urinnya. Agar berjalan maksimal, pemeriksaan melibatkan Tim Pengamanan dari Divisi Pemasyarakatan. “Alhamdulillah, hasil tes menunjukkan semua yang mengikuti pemeriksaan bersih.

Hasilnya negatif semua. Tidak ada urine yang terkontaminasi narkotika sama sekali,” terang Jahari. Mantan Kakanwil Jambi ini juga menyebut akan terus melaksanakan tes urin secara mendadak, untuk itu dia berharap jangan ada ASN yang mengonsumsi narkoba.

“Saya juga minta kesadaran seluruh jajaran, bahwa narkoba itu merusak bangsa. Sejak Tahun 2020 sudah 4 pegawai kita pecat karena terlibat narkoba. Kita gak main-main, tegas terhadap aturan.

Makanya, segera bertobat. Segera kembali kejalan yang benar, sayangi keluarga dan pekerjaan kita ini,” pesan Kakanwil. Pegawai yang terlibat narkoba tersebut tidak hanya dipecat saja, juga dipindahkan ke Nusa Kambangan untuk memberikan efek jera kepada yang lainnya.

Pemeriksaan urine di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dilakukan merujuk kepada Instruksi Presiden No 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika).

Hal ini merupakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, bahwa Aparatur Sipil Negara wajib melakukan tes urine dua kali setahun sebagai pencegahan dan keterlibatan ASN terhadap Penyalahgunaan Narkoba.**

 

Share :

Baca Juga

Berita

Masyarakat Kuansing Gelar Deklarasi Peduli Pilkada Anti Money Politik

Meranti

Diduga Mar”ap: Pembangunan Jalan Wisata Desa Anak Setatah Kurang,Kades Minta Media Bawa Meter Kelokasi

Meranti

Bagian ULP Buka Bimtek Perencanaan Pengadaan Dilingkungan Pemkab Meranti

Berita

Hafiz 30 Juz Alquran di Meranti Bercita-cita Jadi Anggota TNI

Berita

Polsek Singingi Hilir Tangkap Pelaku Tambang Emas Ilegal

Ekonomi

TPHD Meranti Lakukan Persiapan Lempar Jumroh

Meranti

Hari Jadi Desa Banglas yang Ke – 111, Wabup Asmar: Mari Bahu Membahu Membangun Daerah

Meranti

Mempercepat Penyelesaian Renovasi Masjid At-Taqwa Desa Topang, PT Timah Tbk Garda Terdepan Beri Bantuan