BPOM Kepri Musnahkan Ribuan Produk Ilegal

- Jurnalis

Senin, 19 Desember 2016 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam: Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau memusnahkan lebih 2.000 jenis produk kosmetik, pangan, dan obat-obatan yang beredar ilegal di Kota Batam. Nilai total produk-produk tersebut mencapai Rp1,3 miliar.

Kepala BPOM Kepri Yulius Sacramento Tarigan mengatakan, seluruh produk ilegal tersebut disita dari 37 toko dan gudang milik perusahaan di Batam. Petugas menyita barang-barang tersebut mulai Juni 2015 hingga Desember 2016. Produk-produk itu beredar tanpa izin dan tanpa label halal dari MUI atau dari BPOM.

Ia menambahkan, hasil uji laboratorium yang dilakukan BPOM, beberapa produk mengandung bahan berbahaya. Jika produk itu digunakan secara terus menerus, kata Yulius, dampaknya akan terasa pada 10-20 tahun ke depan.

“Kami bersama aparat penegak hukum di Kepri secara konsisten mengawasi peredaran berbagai produk kosmetik, pangan, obat-obatan dan sejenisnya di Batam dan wilayah Kepri,” kata Yulius.

Beberapa produk ilegal yang disita BPOM Kepri, di antaranya; Milo, Quaker (oetmeal), RedBull, Carlsberg, dan produk kosmetik seperti; collagen, Lasona Skin Care, serta obat-obatan seperti; Plant Viagra, Vimax, Herculex, Fruit and Plant, dan masih banyak lagi.

Yulius belum dapat menghitung berapa besar kerugian yang dialami negara akibat beredarnya produk-produk tersebut. “Untuk penyelidikan atas produk ini ditangani Polda Kepri,” ujarnya.

Sementara itu, agen dan distributor minuman energi RedBull di Batam PT Asiasejahtera Perdana Pharmaceutical (ASPP) mengaku, pihaknya mengalami kerugian akibat beredarnya produk palsu RedBull di Batam. Sehari ada ratusan bahkan ribuan kaleng RebBull palsu beredar di Batam.

“Kerugian kami sekira Rp100 juta sebulan akibat beredarnya RedBull palsu. Produk itu dari Vietnam dan masuk secara ilegal di Batam, tanpa membayar pajak,” ujar perwakilan perusahaan yang hadir dalam pemusnahan di BPOM dan minta agar namanya tidak disebutkan.

Yulius menambahkan, seluruh produk ilegal dan berbahaya yang telah disita dibawa ke pengelolaan kawasan limbah untuk dimusnahkan. “Pemusnahannya menggunakan teknologi khusus jadi dipastikan aman dan tidak mencemari lingkungan sekitar,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing
Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan
Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam
Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:23 WIB

Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:02 WIB

Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:21 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Berita Terbaru