Gara-gara Mengantuk, Sebuah Mobil Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas 

- Jurnalis

Kamis, 28 September 2017 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​liputankepri.com, Karimun – Nasib naas dialami salah seorang pengendara sepeda motor setelah menabrak sebuah mobil di ruas Jalan Umum Parit Benut, Kecamatan Meral, Karimun, tepat didepan sebuah warung milik warga, Kamis (28/9/2017) sekitar pukul 01.30 dinihari. Korban langsung meninggal dunia.

Kondisi mobil Toyota Rush nomor polisi BP 1271 QY dan sepeda motor Yamaha Jupiter BP 4573 KK setelah kecelakaan, yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Kecelakaan terjadi ketika mobil Toyota Rush dengan nomor polisi BP 1271 QY di kendarai A TIE, datang dari arah Sei Raya, Meral menuju Pangke. Sesampainya di Parit Benut, di depan sebuah warung milik warga, bertabrakan dengan sepeda  motor Yamaha Jupiter BP 4573 KK dari arah Pangke yang di kendarai Sudirman (22) dan langsung meninggal dunia.

Dari informasi yang diterima, usai kejadian korban  yang merupakan warga Teluk Uma, Kecamatan Tebing, telah tergeletak dan langsung dibawa ke RSUD M Sani oleh pengendara mobil beserta warga yang saat itu berada di lokasi, dan langsung melaporkan kejadian tersebut

“Kalau dilihat dari tingkat benturan yang dilihat, sepeda motornya melaju dengan kecepatan tinggi, namun kendaraan yang menabrakpun kecepatannya tinggi,” kata Kasatantas Polres Karimun, AKP Teuku Kennedy Fazrial kepada wartawan, Kamis (28/9/2017).

Menurut Kennedy, berdasarkan keterangan dari pengendara mobil, penyebab terjadinya tabrakan dikarenakan dirinya saat itu dalam keadaan mengantuk, akibatnya mobil yang dikendarai melewati batas marka jalan.

“Dari keterangan pengendara mobil saat itu dirinya mengantuk sehingga membuat laju mobil melewati marka jalan,” terang Kennedy.

Kennedy menyampaikan, pengendara mobil dikenakan pasal 310 ayat 4, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sesua undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang angkutan lalulintas dan jalan. (cp)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba
Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun
Kapolres Karimun Melaksanakan Sambang Duka Ke Rumah Korban Laka Lantas Yang Terjadi Di Tugu MTQ Coastal Area
Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara
Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:47 WIB

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Minggu, 26 April 2026 - 18:13 WIB

Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 10:00 WIB

Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun

Rabu, 22 April 2026 - 12:46 WIB

Kapolres Karimun Melaksanakan Sambang Duka Ke Rumah Korban Laka Lantas Yang Terjadi Di Tugu MTQ Coastal Area

Selasa, 21 April 2026 - 21:03 WIB

Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Berita

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:47 WIB