Pekanbaru – Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat LKPP memiliki tugas dan fungsi memberikan advokasi kepada seluruh Kementerian/Lembaga untuk mendukung tercapainya tujuan dan kebijakan pengadaan yang berpegang pada prinsip dan etika pengadaan. Salah satu tujuan dari pengadaan adalah untuk mencapai value for money sehingga barang/jasa yang dihasilkan sejalan/searah dengan visi, misi dan tujuan organisasi. Salah satu strategi untuk mencapai value for money adalah dengan melakukan monitoring dan evaluasi pengadaan tahun sebelumnya dan melakukan transformasi pengadaan melalui konsolidasi pengadaan serta implementasi Clearing House Pengadaan. Clearing House Pengadaan adalah Forum untuk menyelesaikan permasalahan pengadaan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pihak lain yang dibutuhkan, sehingga dapat memberikan solusi yang komprehensif. Disamping itu dalam rangka peningkatan PDN dan produk UMK serta peningkatan perekonomian nasional maka para Menteri/Pimpinan Lembaga wajib menggunakan PDN dan produk UMK dalam setiap pengadaan yang dilakukan, sebagaimana arahan Presiden melalui Inpres 2 Tahun 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Riau turut Ikuti Rapat Monitoring Dan Evaluasi PBJP 2022 Dan Strategi Pengadaan 2023 Di Kementerian Hukum Dan Ham secara virtual bertempat di Ruang Rapat Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Riau pada Kamis (19/01).
Turut hadir dalam rapat ini Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Riau, Johan Manurung, PPK Kanwil Kemenkumham Riau R. Ade Mulyati dan Ani Zamzani serta JFT Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kanwil Kemenkumham Riau, Wan Shobran Ali dan Nurrul Cahayani.
Adapun Topik Pembahasan pada rapat ini adalah: Monitoring dan Evaluasi Pengadaan T.A. 2022; Rencana Pengadaan T.A. 2023; Inventarisasi Pengadaan Konsolidasi TA 2023; Progress Implementasi Clearing House dan Isu lain terkait Katalog Sektoral, PDN dan UMK.
Transformasi pengadaan perlu dilakukan dalam rangka mengembalikan peran penting pengadaan barang/jasa yakni untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pemilihan dan pelaksanaan strategi pengadaan yang tepat akan mendapatkan cara pengadaan yang efektif dan efisien untuk memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money).***









