Lanal Tbk Amankan Barang Bekas Asal Malaysia Tujuan Pulau Kundur

- Jurnalis

Senin, 20 Agustus 2018 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Komitmen Koarmada I dibawah pimpinan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dalam memberantas kegiatan ilegal serta menegakkan hukum di laut kembali membuahkan hasil.

Lanal Tanjung Balai Karimun melalui unsur Patkamla Combat Boat Pulau Karimun dan Sea Rider RIB berhasil menangkap dan menggagalkan KM. Sejahtera III yang membawa Barang Lartas disekitar Perairan Takong Iyu, Rabu (15/8).

Kejadian penangkapan KM. Sejahtera III yang membawa Barang Lartas berawal dari adanya laporan Intelijen yang diterima Lanal Tanjung Balai Karimun bahwa akan melintas sebuah kapal yang akan melakukan kegiatan ilegal disekitar Perairan Takong Iyu.

Barang Lartas atau biasa disebut produk larangan dan/atau pembatasan (LARTAS) adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi kuota impor atau ekspornya. Jadi barang lartas tersebut harus diawasi untuk arus keluar maupun masuk ke Indonesia. Tidak bisa sembarangan karena harus ada izin dan/atau rekomendasi dari instansi yang berwenang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Pasintel dan Pasops Lanal Tanjung Balai Karimun melaksanakan pembagian tugas tim untuk pelaksanaan operasi penyekatan terhadap informasi tersebut disekitar Perairan Takong Iyu dengan melibatkan unsur Patkamla Combat Boat Pulau Karimun dan Sea Rider RIB.

Tim berhasil menemukan kapal yang dicurigai membawa barang Lartas pada posisi 01̊ 7’ 735” LU – 103̊ 25’ 962” BT dan dilaksanakan henrikan.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal diperoleh data nama kapal KM. Sejahtera III, Pemilik Wahab (WNI), Bendera Indonesia, Nahkoda Ondos (WNI), Muatan barang campuran (Lartas) tanpa dilengkapi manifest, ABK 3 orang, tujuan pelayaran dari Batu Pahat (Malaysia) menuju Penarah Pulau Kundur Tanjung Balai Karimun.

Dugaan pelanggaran kapal berlayar tanpa dilengkapi SIB (Surat Ijin Berlayar) melanggar Pasal 323 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Kapal membawa muatan Lartas dari Batu Pahat Malaysia menuju ke Penarah Pulau Kundur Tanjung Balai Karimun.

Barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melanggar UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 53 ayat (1) Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor wajib memberitahukan kepada Menteri.

Berdasarkan pengakuan dari Nahkoda KM. Sejahtera III, bahwa barang muatan berupa barang campuran yaitu ban mobil, kaca mobil dan pakaian rombeng berasal dari Batu Pahat Malaysia dengan tujuan Penarah Pulau Kundur Tanjung Balai Karimun kemudian melaksanakan ship to ship selanjutnya barang muatan akan dikirim ke Pekanbaru Riau.

Selanjutnya Lanal Tanjung Balai Karimun melaksanakan proses pemeriksaan dan penahanan serta pengembangan sementara terhadap KM. Sejahtera III di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun.

 

(Red/Dispenarmabar)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketua DPD AKPERSI Kepri Kecam Keras Soal Intimidasi Pers di Karimun
Polsek Kerinci Kanan Gulung Jaringan Narkoba, Kurir dan Bandar Berhasil Diringkus
Viral Awan Pelangi Muncul di Langit Jonggol Bogor, BMKG : Fenomena Optik Atmosfer
Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran
Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:35 WIB

Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:12 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketua DPD AKPERSI Kepri Kecam Keras Soal Intimidasi Pers di Karimun

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:00 WIB

Polsek Kerinci Kanan Gulung Jaringan Narkoba, Kurir dan Bandar Berhasil Diringkus

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:45 WIB

Viral Awan Pelangi Muncul di Langit Jonggol Bogor, BMKG : Fenomena Optik Atmosfer

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:16 WIB

Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran

Berita Terbaru

Berita

Mabes Polri Larang Personel Live Streaming Saat Bertugas

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:15 WIB

Liputan Kriminal

Oknum Kades Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Amankan 48,4 Gram Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:08 WIB