Pembunuh Bayaran Pengusaha Besi Tua Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 1 Oktober 2021 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Polisi mengungkap kasus pembunuhan pengusaha besi tua, Zainuddin (48), warga Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Mereka menangkap dua pelaku, salah satunya anak buah korban, Zulkifli (45), yang menaruh dendam pada bosnya.

Zulkifli menyewa pembunuh bayaran bernama Dedi, seorang pekerja buruh harian. Dia menjanjikan uang Rp200 juta, namun hanya membayar Rp3,5 juta.

“Pelaku Zulkifli melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, motifnya karena sakit hati. Dia pernah ditegur korban karena sering mabuk,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt, Kamis (30/9).

Golden menjelaskan, pembunuhan sadis dilakukan pada Minggu (5/9) lalu. Sebelumnya, Zulkifli dan Dedi membuat rencana untuk menghabisi Zainuddin.

“Mereka sudah ada merencanakan perampokan disertai pembunuhan terhadap korban. Korban merupakan bos salah satu pelaku,” kata Golden.

Aksi mereka bermula saat Zulkifli mengajak Dedi mendatangi rumah korban. Mereka berbincang seperti biasanya.

Tak lama kemudian, korban mengajak pelaku ke wilayah Bintan. Mereka berencana akan membeli barang-barang berupa besi tua.

Di tengah perjalanan, tepatnya di daerah Kijang, pelaku meminta korban agar memberhentikan mobil. Zulkifli memberi kode ke Dedi untuk beraksi.

Baca Juga :  Polda Kepri Grebek Gelper Berkedok Judi di Mall Top 100

Dedi langsung menjerat leher korban dengan tali dari belakang. Zainuddin tak dapat melawan hingga akhirnya dia tewas.

Setelah Zulkifli tidak bernyawa, kedua pelaku memindahkan jasadnya ke bagian belakang mobil. Lalu pukul 16.00 WIB, korban dibawa ke Tanjung Uban Batu untuk dikuburkan di tempat sepi.

Usai penguburan korban, kedua pelaku membawa mobil korban ke Danau Biru Bintan. Mereka mengambil uang Rp260 juta milik korban yang ada di dalam mobil.

Kedua pelaku kemudian menceburkan mobil ke Danau Biru untuk menghilangkan jejak.

“Kedua pelaku terlebih dahulu mengambil uang dari dashboard mobil, satu unit handphone, dan kabur ke wilayah Riau,” ucapnya.

Direktur Reskrimum Polda Kepri Jefri Ronald Siagian menambahkan, kedua ditangkap tim gabungan Jahtanras Polda Kepri dan Polres Bintan. Penangkapan dipimpin Kompol Andri Kurniawan.

“Awalnya kita mendapat laporan dari keluarga korban. Dari hasil pemeriksaan ditemukan mobil korban di dalam danau. Lalu petugas melakukan pendalaman,” ucap Hefri.

Baca Juga :  Breakingnews : Kapal DA WEI Berbendera Taiwan Digeledah Anjing Pelacak.

Setelah dilacak, ternyata korban terakhir kali pergi bersama Zulkifli. Kepergian mereka diketahui istri korban.

Setelah ditelusuri, kedua pelaku kabur ke Bengkalis, Indragiri Hulu, serta Indragiri Hilir, Riau. Tak ingin buang-buang waktu, polisi

langsung bergerak. Setelah perjalanan panjang, mereka berhasil menangkap kedua pelaku di Riau pada 27 September 2021. Mereka langsung diinterogasi.

“Total uang yang diambil para pelaku dari korban sebanyak Rp260 juta. Sebagian uang itu dihabiskan untuk membeli sepeda motor dan rumah. Saat ini masih kita telusuri keberadaannya,” jelas Jefri.

Kepada polisi, Zulkifli mengakui perbuatannya. Dia tega membunuh bosnya itu karena rasa sakit hati karena korban kerap menegurnya karena sering mabuk-mabukan dan punya utang yang terus ditagih.

“Pelaku mengaku motifnya karena dendam. Sebab, dia sering ditegur saat mabuk-mabukan. Intinya ada dendam salah satu pelaku. Sedangkan pelaku lain (Dedi) ikut melakukan pembunuhan karena dijanjikan Rp200 juta oleh otak pelaku (Zulkifli). Tapi, akhirnya hanya dibayar Rp3,5 juta,” pungkasnya.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA
Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang
Pelarian Tahanan Kasus Narkotika Polres Lahat Berakhir di Batam
Perayaan Cap Go Meh dan Pelantikan PERWAKAB Batam, Li Claudia Tekankan Harmoni dalam Keberagaman
Lindungi Anak dari Konten Negatif, Pemko Batam Dukung Aturan Verifikasi Usia di Platform Digital
Bebas dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Kasus 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:47 WIB

Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia

Kamis, 2 April 2026 - 09:45 WIB

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:22 WIB

Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA

Senin, 16 Maret 2026 - 23:08 WIB

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:54 WIB

Pelarian Tahanan Kasus Narkotika Polres Lahat Berakhir di Batam

Berita Terbaru