class="wp-singular post-template-default single single-post postid-20897 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Kepri

Jumat, 2 November 2018 - 08:32 WIB

Sesuai Putusan MK,Pemkab Karimun Ubah Perda Tentang Retribusi Perda nomor 9 tahun 2011

Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan pidato Rancangan KUA-PPAS APBD 2019 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Karimun, Rabu. (Humas Pemkab Karimun)

Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan pidato Rancangan KUA-PPAS APBD 2019 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Karimun, Rabu. (Humas Pemkab Karimun)

Liputankepri.com,Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun terpaksa merubah perda tentang retribusi pada perda nomor 9 tahun 2011. Perubahan itu dilakukan karena terjadi perubahan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga berdampak pada aturan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Karimun.

Perubahan perda tersebut pun dibahas dalam Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2011, tentang retribusi daerah yang digelar di ruang paripurna DPRD Kabupaten Karimun, Rabu (31/10).

Baca Juga :  Anggota DPRD Karimun,Raja Rafiza Sumbang APD ke Puskesmas Durai

“Perda retribusi diubah karena ada beberapa pasal yang tidak sesuai dengan putusan MK. Makanya harus dirubah, poin-poinnya otomatis harus dirubah, karena MK sudah menguji review dari undang-undang tertentu. Ketika MK memberlakukan maka ada pasal yang bertentangan dan itu harus kita revisi, kalau tidak perda kita salah,” ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq usah menghadiri paripurna tersebut.

Dengan revisi perda retribusi itu, Rafiq memastikan tidak akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Justru akan terjadi penambahan yang diyakini cukup signifikan.

Baca Juga :  Karimun Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Tahun 2018

“Kan ini masih pembahasan. Pada saat nanti di terakhir penyampaian dari Pansus itu nampak kaitan pasal-pasalnya yang mana saja akan direvisi. Tapi dengan revisi ini bukan menjatuhkan, melainkan malah menambah PAD nantinya,” jelas Rafiq.***

 

 

Share :

Baca Juga

Batam

Polsek Batu Aji Berbagi Takjil kepada Masyarakat Kota Batam

Batam

Acin Moro: Kasus Pencurian yang Saya Laporkan ke Polres Lingga di SP3-kan

Karimun

PLTS 2 Gigawatt Bakal Dibangun di Kecamatan Sugi Besar

Batam

Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Ikan Ilegal di Selat Malaka

Batam

Dua Terdakwa Pembunuh Yap Shung Hok Dituntut Hukuman Penjara 20-15 Tahun

Berita

HUT TNI ke-75, Kapolsek Buru Beri Kejutan Kepada Satgas TMMD

Batam

Kepala BP Batam Pastikan Kelancaran Arus Keluar Masuk Barang di Kota Batam

Batam

BP Batam Berikan Tiga Solusi Suplai Air Bersih
error: Content is protected !!