Sesuai Putusan MK,Pemkab Karimun Ubah Perda Tentang Retribusi Perda nomor 9 tahun 2011

- Jurnalis

Jumat, 2 November 2018 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan pidato Rancangan KUA-PPAS APBD 2019 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Karimun, Rabu. (Humas Pemkab Karimun)

Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan pidato Rancangan KUA-PPAS APBD 2019 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Karimun, Rabu. (Humas Pemkab Karimun)

Liputankepri.com,Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun terpaksa merubah perda tentang retribusi pada perda nomor 9 tahun 2011. Perubahan itu dilakukan karena terjadi perubahan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga berdampak pada aturan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Karimun.

Perubahan perda tersebut pun dibahas dalam Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2011, tentang retribusi daerah yang digelar di ruang paripurna DPRD Kabupaten Karimun, Rabu (31/10).

Baca Juga :  Anggota DPRD Karimun,Raja Rafiza Dukung Nelayan yang ditahan di Malaysia

“Perda retribusi diubah karena ada beberapa pasal yang tidak sesuai dengan putusan MK. Makanya harus dirubah, poin-poinnya otomatis harus dirubah, karena MK sudah menguji review dari undang-undang tertentu. Ketika MK memberlakukan maka ada pasal yang bertentangan dan itu harus kita revisi, kalau tidak perda kita salah,” ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq usah menghadiri paripurna tersebut.

Dengan revisi perda retribusi itu, Rafiq memastikan tidak akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Justru akan terjadi penambahan yang diyakini cukup signifikan.

Baca Juga :  Pemkab Karimun Gelar Bimtek LPPD Ta 2019-2020

“Kan ini masih pembahasan. Pada saat nanti di terakhir penyampaian dari Pansus itu nampak kaitan pasal-pasalnya yang mana saja akan direvisi. Tapi dengan revisi ini bukan menjatuhkan, melainkan malah menambah PAD nantinya,” jelas Rafiq.***

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
Diduga Komentar Fb “Ory Jone” Hina Wartawan! Insan Pers Anambas Siap Lapor Polisi
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba
Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun
Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia
Kapolres Karimun Melaksanakan Sambang Duka Ke Rumah Korban Laka Lantas Yang Terjadi Di Tugu MTQ Coastal Area
Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara
Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:47 WIB

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Minggu, 26 April 2026 - 19:15 WIB

Diduga Komentar Fb “Ory Jone” Hina Wartawan! Insan Pers Anambas Siap Lapor Polisi

Minggu, 26 April 2026 - 18:13 WIB

Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 10:00 WIB

Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun

Kamis, 23 April 2026 - 19:47 WIB

Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia

Berita Terbaru