“Kita maunya Gubernur cepat merespon lah. Karena kasus-kasus kekerasan terhadap sudah luar biasa. Kalau memang prosedurnya seperti ini, Gubernur segera menyetujui,” kata Ery
Liputankepri.com,Batam – Dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Natuna AH masih terus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sesuai undang-undang yang berlaku, proses penanganan anggota dewan terseut, setelah surat izin keluar dari Gubernur Kepri.
Jika dalam waktu 30 hari tidak ada jawaban dari Gubernur, penyidik dapat menjemput terduga pelaku.
Sementara proses penanganan kasus ini, Polda telah melayangkan surat izin ‎sejak (13/5) lalu kepada Gubernur Kepri.
Hingga kini ia mengaku belum ada respon dari Gubernur Kepri. Sehingga pihaknya masih menunggu jawaban.
“Belum ada respon dari gubernur. Sudah kita kirimkan kok tinggal nunggu jawaban Gubernur,” kata Kasubdit perlindungan perempuan dan anak (PPA), AKBP Ponco Indriyono kepada Tribun Batam diruang kerjanya, Senin (13/6/2016).
Ponco mengatakan pihaknya tetap melakukan tindakan hukum agar kasus tersebut jelas kebenaranya.
Sementara itu, Komisioner perlindungan anak daerah (KPAD) provinsi kepri Ery Syahrial mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawalan terhadap kasus ini.
Sejauh ini koordinasi dengan kepolisian terus dilakukan agar kasus tetap berjalan.
“Kita maunya Gubernur cepat merespon lah. Karena kasus-kasus kekerasan terhadap sudah luar biasa. Kalau memang prosedurnya seperti ini, Gubernur segera menyetujui,” kata Ery.(lk)