Satres Narkoba Polresta Barelang Menggrebek Rumah Produksi Pil Ekstasi

- Jurnalis

Sabtu, 20 Agustus 2016 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Dalam pengolahannya, tersangka mengaduk bahan sabu tersebut ke dalam adonan yang dicampur zat kimia lainnya. Kemudian dicetak menggunakan alat cetak dari besi dan dijemur selama sehari.

 

Liputankepri.com,Batam – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menggrebek rumah produksi pil ekstasi di Perumahan Villa Paradise Batuaji. Dalam penggrebekan itu polisi mengamankan seorang tersangka bernama Ibrahim Bin Usman.

Ibrahim merupakan peracik pil ekstasi tersebut. Dari tangannya polisi mengamankan bahan baku utama pembuat pil, adonan, alat cetak, serta 30 pil ekstasi berbagai warna dan logo, seperti logo “on” dan “G”.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery mengatakan penggrebekan itu dilakukan pada 9 Agustus lalu. Tersangka diketahui telah mengedarkan barang haram itu di wilayah Batam.

“Peredarannya baru dikalangan temannya sendiri. Dan tersangka sendiri pernah mencobanya. Efeknya sama dengan pil ekstasi asli,” ujar Suhardi di Mapolresta Barelang, Jumat (19/8) siang.

Suhardi menjelaskan dalam sehari tersangka bisa meracik 300 butir. Pil tersebut memiliki kandungan methamphetamine atau zat utama pada narkotika jenis sabu. Zat ini mempunyai pengaruh yang kuat terhadap syaraf dan kerusakan otak.

“Yang pasti ada kandungan serbuk sabunya. Karena tersangka sendiri mengkonsumsi sabu,” terangnya.

Dalam pengolahannya, tersangka mengaduk bahan sabu tersebut ke dalam adonan yang dicampur zat kimia lainnya. Kemudian dicetak menggunakan alat cetak dari besi dan dijemur selama sehari.

Suhardi mengaku belum mengetahui asal bahan-bahan adonan atau pembuatan pil ekstasi tersebut. Untuk mengatahui bahan adonan, pihaknya telah mengirim barang bukti pil untuk pemeriksaan di Labfor Mabes Polri.

“Kita sedang menunggu hasilnya. Ini masih kita dalami (asal bahan). Karena tersangka sendiri masih tertutup,” tuturnya.

Dia menegaskan terus menyelidiki jaringan peredaran pil ekstasi tersebut. Namun, ia memastikan pil ini belum menyentuh lokasi hiburan malam di Batam.

“Kasus ini masih kita dalami. Dan ada beberapa rekannya yang membeli. Belum tau apakah digunakan atau diedarkan lagi,” paparnya.

Dari pengakuan Ibrahim, pembuatan pil ekstasi tersebut berdasarkan eksperimen atau percobaan. Ia menjual pil tersebut dengan harga Rp 150 ribu per butir.

“Cuma eksperimen saja. Dan baru coba,” aku pria 46 tahun ini.Dia menjelaskan baru selama sebulan memproduksi pil ekstasi tersebut. Kemudian ia memasarkan di kalangan rekan-rekan.“Saya coba pilnya ke kawan-kawan. Hanya itu,” papar pria asal Belawan, Sumatera Utara ini.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing
Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan
Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam
Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:23 WIB

Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:02 WIB

Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:21 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Berita Terbaru

Berita

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:40 WIB