Ini Pesan ASPEMO Kepada Dewan Pers

- Jurnalis

Rabu, 1 November 2017 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Ketua umum Assosiasi Pengusaha Media Online (ASPEMO) Iskandar Sitorus menilai Dewan Pers terkesan telah melakukan penyimpangan dengan sistemik seperti menyatakan akan memverifikasi perusahaan Pers. 

KiKa: Ketua Umum ASPEMO Iskandar Sitorus,Ketum IWO Jodhi Yudono dan tengah Kabag Humas Pemkab Karimun,Eko Riswanto.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asossiasi Pengusaha Media Online (ASPEMO) usai pengukuhan Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online Kabupaten Karimun Kepulauan Riau,Selasa (31/10/2017) mengatakan Dewan Pers hanya bisa mendata sesuai perintah UU Pers.

“Dewan Pers agar kukuh melaksanakan dengan baik dan benar terkait Bab V pasal 15 ayat 2 butir f UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yakni terkait upaya mendata perusahaan pers,”jelas Iskandar

Pemilik Media Online Karimun foto bersama dengan Ketua Umum ASPEMO,Iskandar Sitorus di rumah dinas bupati Karimun.

Kendati demikian jelas Iskandar,“ kami sangat patuh UU yang hanya 21 pasal itu. sembari Dewan Pers punya hajat mendata perusahaan pers, kami juga meminta agar mereka segera melakukan perintah UU Pers yakni terkait memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang Pers,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Karimun Safari Ramadhan di Kecamatan Ungar

Karena peraturan turunan UU Pers masih kosong, tidak ada Peraturan Pemerintah sampai keputusan Menteri. Ini sangat memalukan disaat masyarakat di bidang lain sudah mendekati sempurna,” lanjutnya.

Iskandar juga mengatakan, jangan malah mereka melakukan penyimpangan dengan sistemik seperti menyatakan akan memverifikasi perusahaan pers. Ini menyimpang jauh dari UU Pers. Mereka hanya bisa mendata sesuai perintah UU Pers.

“Sebab, dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) definisi mendata adalah mengambil atau meminta keterangan yang benar dan nyata. Atau melakukan pendataan.

Itu berbeda dengan definisi verifikasi, yakni meneliti dan menentukan kebenaran suatu laporan. Mereka tidak punya fungsi untuk menentukan itu.

Jadi Dewan Pers harus patuh hukum agar kebijakannya dipatuhi masyarakat pers sehingga para pemilik media tidak akan melawan mereka ketika mereka terlihat nyata melawan UU Pers.

“Kami ingatkan itu sebagai masukan dari sesama insan Pers. Ini model kami menegakkan patuh UU. Lain tidak,” pungkas Iskandar.

Baca Juga :  Aliran Bunga Bagi Hasil Dana BOS Masih Misterius di Dinas Pendidikan Karimun

Hal senada juga di sampaikan oleh Kabag Humas Pemkab Karimun Eko Riswanto saat berbincang-bincang dengan Ketua Umum ASPEMO dan Ketua Umum IWO di gedung Nasional mengatakan,intruksi dari BPK Media yang tidak lolos verifikasi Dewan Pers,agar untuk sementara tidak dibayarkan,hanya saja media yang di bayarkan yang sudah lolos dengan verifikasi Dewan Pers,” tegas Eko

“Soal verifikasi media tersebut saya sudah memberikan tanggapan kepada BPK ,Jadi untuk memperjelas status media yang bekerjasama dengan Pemkab Karimun, Kata Eko Riswanto dalam waktu dekat ini dirinya akan berangkat ke Jakarta menemui Dewan Pers.

“Yah, saya akan berangkat ke Jakarta untuk menemui Dewan Pers, dengan tujuan untuk memperjelas status media online yang belum terverifikasi,Mudah-mudahan hal ini ada solusinya,”harap Eko.(red)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker : Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usulan Gerbong KRL Khusus Perempuan
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Wujudkan Tempat Kerja Aman, Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3
Kolaborasi Polisi dan TNI Respon Laporan Warga soal PETI, 12 Rakit Dimusnahkan
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN
Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker : Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU
Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:02 WIB

Menaker : Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Rabu, 29 April 2026 - 22:59 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usulan Gerbong KRL Khusus Perempuan

Rabu, 29 April 2026 - 18:45 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 15:14 WIB

Wujudkan Tempat Kerja Aman, Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3

Rabu, 29 April 2026 - 11:46 WIB

Kolaborasi Polisi dan TNI Respon Laporan Warga soal PETI, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru