Polda Kepri Akhirnya Menangkap Penyalur TKI Ilegal Asal Malaysia

- Jurnalis

Jumat, 23 September 2016 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Modus yang digunakan kedua pelaku, memberangkatkan korbanya dengan menggunakan visa kunjungan melalui Pelabuhan Internasional Haourbour Bay menuju Stulang Laut, Malaysia. Sesampai di Malaysia, korban sudah ditunggu sang agen. Dan diarahkan langsung ke tempat bekerja.

 

Liputankepri.com,Batam –  Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangkap Muhammad Faizzal Rizza alias Acai, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia pada 8 September.Acai diketahui sebagai penyalur TKI ilegal di Malaysia.

 Selain mengamankan Acai, polisi juga berhasil menangkap penyalur TKI asal Batam yakni Sayudin,42.

Kedua pelaku ini mengeruk untung besar dari penyaluran TKI secara ilegal ini.

“Penyalur Batam (Sayudin,red) mendapat keuntungan Rp 3 juta perkepalanya. Sementara WNA Malaysia itu, menjual satu TKI seharga 10 ringgit ke tempat kerja di Malaysia,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ponco Indriyo seperti yang dilansir laman batam pos, kemarin.

Penangkapan kedua orang ini, bermula dari laporan seorang TKI Epi Rahayu. TKI asal Jawa ini, berhasil kabur dari tempat ia bekerja. Dan selama disana, Epi tak pernah menerima gaji dari majikannya.

“Awalnya Epi ini dijanjikan kerja di Salon, tapi malah dipekerjakan di Panti Jompo. Dan sudah tujuh bulan bekerja disana,” ujarnya.

Polisi tak hanya mendapatkan laporan dari Epi saja. Tapi juga dari korban lainnya yakni Eni. “Korban kedua ini (Eni,red), malaporkan kejadian tersebut ke Ditpolair Polda Kepri,” ucap Ponco.

Modus yang digunakan kedua pelaku, memberangkatkan korbanya dengan menggunakan visa kunjungan melalui Pelabuhan Internasional Haourbour Bay menuju Stulang Laut, Malaysia. Sesampai di Malaysia, korban sudah ditunggu sang agen. Dan diarahkan langsung ke tempat bekerja.

Kedua orang ini, kata Ponco ditenggarai sudah beberapa kali menyeberangkan TKI-TKI ilegal. “Saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Selain itu, masih ada beberapa orang lainnya bermain dalam sindikit perdagangan TKI ini.

“Korban sudah kami pulangkan, sementara itu pelaku kami tahan,” tutur mantan Kasat Reskrim Polresta Barelang tersebut.

Kedua pelaku ini, terancam hukuman 15 tahun penjara. Sebab keduanya melanggar Undang-undang RI no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dan Undang-undang penempatan TKI no 39 tahun 2004. “Kami juga kenakan UU TPPU juga,” pungkasnya. (ska)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Faktor Human Error, Kapal Tanker Elsa Regent Terbakar di Galangan PT ASL Shipyard Batam
Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI
Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Bea Cukai dan Polda Kepri Bongkar Modus Joki Penyelundupan Balpres di Batam

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:05 WIB

Diduga Faktor Human Error, Kapal Tanker Elsa Regent Terbakar di Galangan PT ASL Shipyard Batam

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Berita Terbaru

Bengkalis

Kakek 70 Tahun Cabuli Bocil umur 4 Tahun Diringkus Polisi

Minggu, 25 Jan 2026 - 13:47 WIB

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB