Ditangkap Saat Dua Kali Lolos Bawa Sabu Satu Kilo

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2019 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Dua warga negara Malaysia terdakwa Heng Beou Woon dan Leong Kah Huat diduga dua kali berhasil lolos membawa sabu lebih kurang 1 kilo melalui pelabuhan Harbour Bay, Batam.Senin(01/07).

Modus kedua terdakwa menyeludupkan sabu melalui pelabuhan resmi dengan memasukkan narkoba dalam duburnya, namun kejelian petugas beacukai dalam mengawasi orang asing masuk ke Batam, maka kedua pelaku berhasil diamankan.

“Di ex-tray tidak kelihatan tetapi kami amati gerak-gerik serta tingkah serta postur tubuh mencurigakan, dan diduga sudah dua kali berhasil lolos atas pengakuan terdakwa,” ujar saksi beacukai beberapa waktu lalu.

Diduga Dua warga negara Malaysia terdakwa Heng Beou Woon dan Leong Kah Huat diduga merupakan bandar merangkap kurir narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas Bea cukai dipelabuhan harbourbay, Batam.

Dari kedua terdakwa berhasil ditemukan 222, 9 gram sabu yang disembunyikan dalam dubur kedua terdakwa. hingga saat ini kasusnya sudah diagendakan sidang perdana.Selasa(11/05). diruang sidang Soerbakti, sedangkan Jaksa Penuntut Umum(JPU)Rumondang manurung.

Sesuai Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) PN Batam, kedua terdakwa kasusnya dalam berkas terpisah dan merupakan tangkapan Beacukai Batam. kedua terdakwa dicurigai lalu digirng kerumah sakit awal bross dan beradasarkan X-ray ditubuh terdakwa ada dicurigai.

Baca Juga :  Polda Kepri bekuk WNA Malaysia perekrut praktik TKI Ilegal

Benar adanya, setelah diminta dikeluarkan melalui dubur ditemui 4 paket sabu. para terdakwa sudah merancang dari negara asalnya Malaysia untuk dibawa ke Batam diduga untuk distribusikan lagi.

Bermula AH Qiu menghubungi terdakwa Heng Beou Woon supaya datang ke Hotel One Miliion Malaysia yang sudah ditunggu terdakwa Leong Kah Huat dan saat bertemu Ah Qiu kedua terdakwa diberi 4 kapsul berisi narkoba jenis sabu.

Lalu kedua terdakwa kekamar mandi untuk memasukkan kapsul berisi narkoba ke dalam rongga perut melalui duburnya, dan asoknya pada tanggal 27 Maret 2019 berangkat ke Batam melalui pelabuhan setulang laut. ketika turun dari Kapal dan langsung diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Batam.

Baca Juga :  Kurir Jaringan Narkoba Antar Negara di Bekuk Polisi

Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

4 kapsul yang dibugkus plastik bening dilapisi dengan kondom berisikan kristal yag diduga nakotika jenis sabu dengan berat,55,9 gram,55,5 gram,55,1 gram dan 56,4 gram.Jadi Jumlahnya 222,9 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dan atau kedua Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan atau ketiga, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru