Lanal Dumai Amankan Puluhan Ton Kayu Tujuan Batam

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2019 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Dumai – Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Pulau Jemur Posal Selatpanjang Lanal Dumai menangkap kapal dengan muatan kayu yang diduga melebihi kapasitas di Perairan Pulau Tiga Selat Panjang Dumai, Kepulauan Riau.

Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto menyampaikan bahwa penangkapan berawal saat Personel Posal Selat Panjang melaksanakan patroli terbatas di Perairan Pulau Tiga Selatpanjang mendapatkan kontak kapal yang dicurigai membawa muatan illegal karena secara kasat mata kapal terlihat sarat dengan muatan pada posisi 0.42.622″N – 102’58.402″E.

Melihat hal tersebut, Personel Posal Selat Panjang dengan menggunakan Patkamla Pulau Jemur melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan proses pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, dokumen, dan ABK kapal tersebut.

Baca Juga :  Tim F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu butir Ekstasi dan 1 Kg Sabu

Dari hasil pemeriksaan diperoleh data Nama Kapal KM Rahidin, Tonage GT. 34 No. 1330/PPE, Jenis Kapal Barang/kargo, Kebangsaan Indonesia, Nakhoda Manik, Jumlah ABK 5 orang, Muatan Kayu Meranti/Mahang, Pemilik Kapal Azian di Tanjung Samak, Pemilik Muatan Jefrizal, Rute Pelayaran dari Lukit Kepulauan Meranti Riau tujuan Batam.

Berdasarkan pemeriksaan diduga KM. Rahidin melakukan kesalahan karena Muatan 63.38 Ton Kayu Meranti berbentuk balok diduga kelebihan muatan, Sertifikat Keselamatan Radio kedaluarsa, Tidak ada Crew List, Tidak dilengkapi dengan Surat Asal Usul Barang, Kapal berlayar diduga tidak laik laut sebagaimana diatur dan diancam sesuai Pasal 302 Ayat (1) Jo Pasal 117 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Saat ini kapal beserta muatan dan ABK masih berada di Dermaga Posal Selat Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.***

Baca Juga :  Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Impor Bawang Merah

(Pen Koarmada 1)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hidayat Abdurrahman Kembali Dipercaya Pimpin KONI Kepulauan Meranti Periode 2026-2030
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Bea Cukai dan Polda Riau Amankan 6,9 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate di Pekanbaru
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Bhabinkamtibmas Desa Bantar Panen Cabai rawit dukung Ketahanan Pangan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 01:18 WIB

Hidayat Abdurrahman Kembali Dipercaya Pimpin KONI Kepulauan Meranti Periode 2026-2030

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:48 WIB

Bea Cukai dan Polda Riau Amankan 6,9 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate di Pekanbaru

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Berita Terbaru