BNNP Jaring Oknum Pejabat Disdik Dalam Razia di Discotik Sphink Batam

- Jurnalis

Sabtu, 19 November 2016 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, angkat bicara soal pejabat teras Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam yang terjaring razia Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) bersama tiga orang wanita Public Relation (PR) di ruang VIP diskotik Sphink, Sabtu (29/10) lalu.

“Sebagai seorang mantan guru dan sekarang menjabat di PGRI Batam, tentu hal ini sangat sesalkan,” ujar Riky Indrakari, Ketua Komisi IV DPRD Batam, Jumat (18/11).

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan RE, oknum pejabat disdik tersebut sangat memalukan dan mencoreng wajah pendidikan di Kota Batam. “Bagaimana mencontohkan hal baik kepada siswa atau menjadikan Batam sebagai Bandar dunia yang madani, kalau kelakuan pejabatnya saja seperti itu,” tuturnya.

Kepada walikota, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap segera memberikan sanksi yang tegas kepad RE.

“Bila perlu copot dari jabatannya sekarang. Walikota harus tegas,” pinta Riky.

Safari Ramadhan, Anggota Komisi IV lainnya mengaku hal tersebut sangat serius untuk menjadi evaluasi Pemko Batam. Apalagi, apa yang dilakukan RE ini menyangkut pendidikan dan karakter anak bangsa.

“Saya dengar juga begitu. Ini sudah tak main-main karena menyangkut masalah pendidikan,” ujarnya.

Dikatakan Safari, harus ada evaluasi kinerja di Disdik Kota Batam. “Kapan perlu kita minta tes urine kepada seluruh instansi pegawai pemerintahan, tanpa pandang bulu,” tegas Safari. Terkait apakah diberi sanksi pemecatan bila terbukti, politisi PAN ini enggan menjawab karena  itu menjadi hak walikota.

“Sebenarnya ini bukan posotif atau negatif memakai (narkoba). Tapi lebih ke moral dan pendidikan,” kata Safari.

Sekretaris Komisi I DPRD Batam membawahi masalah hukum Ruslan Ali Washim meminta inspektorat menelusuri laporan tersebut, apalagi ini berhubungan dengan masalah pendidikan dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Secara aturan inpektorat memiliki wewenang memeriksanya,” kata Ruslan.

Jika terbukti, kata Ruslan, sanksi yang tegas harus ditegakan tanpa padang bulu, karena tidak ada satu warga negara pun yang kebal akan hukum. “Namun demikian, sebelum ada hasil pemeriksaan itu, kita tetap harus mengedapakan dulu asas praduga tak bersalah. Biarlah hukum yang bekerja,” sambungnya.

Terkait pengeledahan ini, politisi Golkar tersebut menilai terjadi diluar jam kerja RE. “Tidak merugikan karena diluar jam kerjanya. Akan tetapi hal ini menjadi pertanyaan besar, karena beliau seorang pejabat di Disdik Kota Batam. Mau dibawa kemana pendidikan kita ini nantinya,” pungkas Ruslan.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing
Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan
Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam
Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:23 WIB

Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:02 WIB

Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:21 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Berita Terbaru

Berita

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:40 WIB