Bea Cukai Musnahkan Barang Senilai Rp1,9 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2019 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau lakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) dari hasil penindakan sejak awal Januari 2018 hingga Januari 2019, Kamis (31/10).

Jumlah nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 1,924.329.000 dari 190 kasus penindakan yang dilakukan KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun.

“Barang bukti mikik negara ini sudah mendapat peruntukan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) agar dimusnahkan,” ujar Kasi Kepabaeanan dan cukai KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Ibnu Sina.

Ibnu Sina melanjutkan,seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 7288 Pcs kosmetik, 707 karung ballpress, 152 unit elektronik bekas berbagai jenis 1.900.000 batang hasil tembakau, 166.000 liter MMEA berbagai golongan dan merek, serta 100 Packages berbagai macam barang lainnya.

“Pemusnahan ini juga menindak lanjuti salah satu fungsi DJBC yakni Community Protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran ilegal dan berbahaya,” katanya.

Dari pantauan media,proses pemusnahan seluruh barang bukti tersebut dilakukan secara bervariasi yakni dengan cara digiling menggunakan alat berat untuk jenis barang bukti bawang merah, MMEA, dan dibakar untuk sejumlah barang bukti rokok, ballpress, dan lain-lain.

Turut hadir menyaksikan saat pemusnahan tersebut diantaranya Kepolisian, TNI, Karantina, KPLP, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun.**

(ronal)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran
Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80
Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:45 WIB

Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:55 WIB

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 15:51 WIB

PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal

Senin, 22 Juni 2026 - 12:06 WIB

Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas

Berita Terbaru