Liputankepri.com Karimun – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2019 mengalami defisit sebesar Rp 200 miliar. Pasalnya, besaran anggaran belanja lebih besar dari pendapatan yang diterima.
Makanya kata Rafiq,kita tidak mau lagi over,pendapatan kecil tapi pembelanjaanya besar, nanti akan kita selaraskan dengan berapa pendapatan itulah yang kita belanjakan.
“Dulu kita belanja dan baru di pikirkan pendapatan ternyata kita tidak mampu ,ibarat besar pasak daripada tiang,sebenarnya itu tidak demikian,”dikemukan Bupati Karimun Aunur Rafiq usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karimun,Jum’at (22/11).
Rasionalisasi, kegiatan Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) kena. Baik itu dana Administrasi Umum (Adum), tunjangan kinerja dan sebagainya.
Rafiq menjelaskan,penyebab terjadinya defisit karena berbagai sektor, mulai PAD yang tak capai target, bagi hasil migas yang terus menurun, dana transfer pusat yang juga ikut menurun.
Meskipun terjadi pemangkasan anggaran, akan tetapi hal tersebut dinilai tidak mengganggu adanya pembangunan dan kegiatan.
Pemkab Karimun menargetkan belanja daerah tahun 2019 sebesar Rp 1,5 triliun atau turun sekitar Rp 200 miliar atau sekitar 16 persen.
Sementara kemampuan kita hanya sebesar Rp 1,3 triliun,”kata Rafiq saat penyampaian nota keuangan dan rancangan APBD Karimun 2020, Jumat (22/11/2019) sore.
Defisit yang terjadi di Pemkab Karimun merupakan indikasi ketidakmampuan mengelola keuangan di daerah.
Kemungkinan inilah yang terjadi di Pemkab Karimun,Penyusunan anggaran tidak berdasarkan kemampuan keuangan daerah, tetapi didasarkan pada selera yang menggebu-gebu untuk memenuhi janji janji kampanye.
Yang perlu dilakukan yaitu mengurangi biaya kegiatan yang tidak menyentuh kepentingan masyarakat banyak, seperti uang perjalanan dinas, biaya rapat, biaya makan minum, pesta serta hura-hura yang tidak produktif.
Berikutnya mengurangi tenaga non-PNS/tenaga honorer sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor: 814/169/SJ, 10 Januari 2013, tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, berdasarkan PP No 48/2005, dan telah diubah dengan PP No 43/2007 dan terakhir diubah dengan PP No 56/2012, tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer.***










