Polda Kepri Serahkan Kasus Pencurian Ikan Asal Vietnam ke PSDKP Batam

- Jurnalis

Rabu, 30 November 2016 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Polda Kepri serahkan kasus kapal pencuri ikan asal Vietnam ke Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam. Nakhoda dan ABK kapal akan dijerat pasal UU no 45 tahun 2009 dan UU no 31 tahun 2004.

“Penyidikanya di sana,” kata Wakapolda Kepri Kombes Pol Didi Haryono, Selasa (29/11).

Diamankannya lima kapal tersebut, berkat adanya bantuan dari Mabes Polri. “Kapal BKO dari Mabes. Kapal Patroli Bisma 8001,” tuturnya.

Walau sudah sering pihak kepolisian, TNI maupun dari PSDKP sendiri, mengamankan kapal-kapal asing diperairan Natuna. Tapi masih tetap saja kapal-kapal asing tersebut nekat mencuri ikan.

Didi menduga bahwa masih ada celah, sehingga hal ini dimanfaatkan kapal-kapal asing mencuri ikan di perairan Indonesia.

“Mereka (pencuri ikan,red) selalu mencari celah, kadang malam hari mereka melakukan pencurian,” ungkap Didi.

Ia mengatakan bila mengandalkan pengawasan dari polisi, TNI dan instansi berwenang lainnya. “Tak mungkin, keterbatasan personel. Kami berharap informasi dari masyarakat, dan itu sedang dibangun oleh Pol Air,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan dari Didi, lima kapal ini ditangkap diwaktu yang berbeda. Namun dikawasan yang sama. “Barang bukti yang kami amankan sekitar 700  kg ikan dan cumi,” tuturnya.

Ia menjelaskan kapal dengan nomor lambung BV 97909 TS yang ditangkap pada Sabtu 26 November 2016 sekitar pukul 11.15 WIB pada perairan Natuna. Kapal tersebut dinahkodai oleh Nguyen Van Pai dengan enam ABK lainnya. Kapal bermuatan sekitar 100 kilogram cumi kering, alat tangkap dalam kapal adalah jaring cumi.

Kapal kedua BD 95405 TS 30 GT yang ditangkap pada Sabtu, 26 Nopember 2016 sekitar pukul 14.30 WIB di perairan Natuna. Kapal berbendera Vietnam tersebut dinahkodai Gan Hien dengan enam ABK lain. Kapal juga bermuatan sekitar 100 kilogram cumi kering. Selang berapa lama penangkapan kapal kedua.

Kapal Pol Air, kembali menangkap kapal BD 50406 ST. Kapal dinahkodai Vo Fan Si dengan enam ABK lainnya bermutan sekitar 200 kilograam ikan campuran. Lalu diamankan lagi kapal berbendera Vietnam BA 97592 TS ditangkap pada pukul 15.05 WIB. Nahkoda kapal Ly Van De dengan enam ABK lain dengan muatan sekitaar 100 kilogram cumi kering.

Kapal terakhir yang diamankan bernomor lambung BD 96127 TS ditangkaap sekitar pukul 15.24 WIB dengan nahkoda Phap yang membawa enam ABK. Kapal ini memuat sekitar 50 Kilogram cumi kering, 50 Kilogram ikan campuran.(bp/lk)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing
Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan
Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam
Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:23 WIB

Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:02 WIB

Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:21 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Berita Terbaru

Berita

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:40 WIB