Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Tangkap Penjual Judi Jenis Sie Jie

- Jurnalis

Rabu, 27 Oktober 2021 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri mengamankan dua orang berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial D dan Y kasus tindak perjudian jenis Sie Jie.(doc.hms)

Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri mengamankan dua orang berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial D dan Y kasus tindak perjudian jenis Sie Jie.(doc.hms)

Karimun – Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri mengamankan dua orang berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial D dan Y kasus tindak perjudian jenis Sie Jie, di kawasan Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Sabtu (23/10/2021) Sore.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano melalui Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi dalam konferensi Pers mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya bandar/penjual Judi Jenis Sie Jie 4 angka (Nomor) Singapura.

“Selanjutnya petugas menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka D dan dikembangkan tersangka D mengakui bosnya adalah tersangka Y,” ujar Arsyad didampingi Kasi Humas IPDA Jordan Manurung, Rabu Sore (27/10/2021).

Lebih Lanjut diterangkan, dari Penangkapan Tersangka D dan Y tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan aktivitas perjudian jenis Sie Jie.

Baca Juga :  Kapolres Karimun Pimpin Apel Satgas Ops Yustisi Penanganan Covid-19

“Tersangka D menjadi Bandar atau Penjual Judi Jenis Sie Jie 4 angka (Nomor) Singapura, dari hasil penjualan nomor tersebut tersangka D menyetorkan kepada tersangka Y, sebagai penjual nomor Tersangka D akan mendapatkan keuntungan 10 % dari jumlah hadiah diberikan kepada pemenang yang dipotong tersangka Y dari hasil besaran hadiah pemenang,” jelas Arsyad.

Selanjutnya, tersangka Y mengakui menjadi Bandar Penampung Judi Jenis Sie Jie sudah berjalan lebih kurang 2 (dua) bulan, terhadap kedua tersangka yang sudah kita amankan ini akan kita sangkakan Pasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun Jo 303 BIS K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga :  Sempat Kabur, Ayah Bejat Cabuli Anak Tirinya Ditangkap Polisi

“Sejumlah barang bukti yang kita amankan berupa, 1 Unit Smartphone Merk Samsung Galaxy J2, 1 Unit Smartphone Merk Vivo 2007 dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 255.000 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) berbagai pecahan dengan rincian (3 lembar pecahan Rp 50.000, 2 lembar pecahan Rp 20.000, 2 lembar pecahan Rp 10.000, 3 lembar pecahan Rp 5.000, 10 lembar pecahan Rp 2.000 dan 10 lembar pecahan Rp 1.000),” tutup Arsyad mengakhiri.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu
Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:49 WIB

Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun

Berita Terbaru