Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 4.390 Butir Pil Ekstasi

- Jurnalis

Jumat, 19 Agustus 2022 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 4390 pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx, Jumat (19/08/22).

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – / L.10.12/ Enz.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. dalam siaran pers yang diterima redaksi mengatakan, proses penyidikan kasus Narkoba yang barang buktinya dilakukan pemusnahan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP- A / 96 / VII / 2022/ SPKT Satresnarkoba Polres Karimun.

“Pada tanggal 11 Juli 2022 dengan tersangka inisial HI dan NN yang mana tempat kejadian perkara salah satu Hotel yang berada di Jalan Setia Budi Kel. Tanjung Balai, Kecamatan. Karimun Kabupaten. Karimun Provinsi Kepri,” jelas Tony.

Kemudian jelas Tony, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 900 (sembilan ratus) butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 409 (empat ratus sembilan) gram.

Kemudian disisihkan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir dengan berat bersih 20,22 (dua puluh koma dua puluh dua) gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi 862 (delapan ratus enam puluh dua) butir untuk dimusnahkan.

Selanjutnya, -1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 845 (delapan ratus empat puluh lima) butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 348 (tiga ratus empat puluh delapan) gram.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Karimun Amankan 4.390 Butir Pil Ekstasi Beserta alat Produksi Obat-Obatan Terlarang

Kemudian disisihkan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir dengan berat bersih 18,65 (delapan belas koma enam puluh lima) gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 807 (delapan ratus tujuh) butir untuk dimusnahkan.

Sementara itu, -1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 865 (delapan ratus enam puluh lima) butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 390 (tiga ratus sembilan puluh) gram.

Kemudian disisihkan sebanyak 41 (empat puluh satu) butir dengan berat bersih 19,74 (Sembilan belas koma tujuh puluh empat) gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 824 (delapan ratus dua puluh empat) butir untuk dimusnahkan.

Selain itu, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 895 (delapan ratus sembilan puluh lima) butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga) gram.

Kemudian disisihkan sebanyak 40 (empat puluh) butir dengan berat bersih 19,82 (Sembilan belas koma delapan puluh dua) gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 855 ( delapan ratus lima puluh lima) butir untuk dimusnahkan.

Adapun jelas Kapolres Karimun, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 885 (delapan ratus delapan puluh lima) butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 390(tiga ratus sembilan puluh) gram.

Baca Juga :  NHPD Pengamanan Pilkada 2020 Karimun Diteken

Kemudian disisihkan sebanyak 40 (empat puluh) butir dengan berat bersih 19,74 (Sembilan belas koma tujuh puluh empat) gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 845 (delapan ratus empat puluh lima) butir untuk dimusnahkan

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung MDPV (Methylene Dioxy Methamphetomine) yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan Blender, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank”, ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H.

Kendati demikian, pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”  ungkap Kapolres Karimun.

Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K. dan Kasubsipenmas Sihumas IPTU Jordan Manurung dan dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.**

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 15:51 WIB

PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal

Senin, 22 Juni 2026 - 12:06 WIB

Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Berita Terbaru