30 Hari Tidak Ada Jawaban Dari Gubernur,Penyidik Jemput Paksa Oknum Anggota Dewan Natuna Kasus Dugaan Pencabulan

- Jurnalis

Senin, 13 Juni 2016 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kita maunya Gubernur cepat merespon lah. Karena kasus-kasus kekerasan terhadap sudah luar biasa. Kalau memang prosedurnya seperti ini, Gubernur segera menyetujui,” kata Ery

 

Liputankepri.com,Batam – Dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Natuna AH masih terus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sesuai undang-undang yang berlaku, proses penanganan anggota dewan terseut, setelah surat izin keluar dari Gubernur Kepri.

Jika dalam waktu 30 hari tidak ada jawaban dari Gubernur, penyidik dapat menjemput terduga pelaku.

Sementara proses penanganan kasus ini, Polda telah melayangkan surat izin ‎sejak (13/5) lalu kepada Gubernur Kepri.

Hingga kini ia mengaku belum ada respon dari Gubernur Kepri. Sehingga pihaknya masih menunggu jawaban.

“Belum ada respon dari gubernur. Sudah kita kirimkan kok tinggal nunggu jawaban Gubernur,” kata Kasubdit perlindungan perempuan dan anak (PPA), AKBP Ponco Indriyono kepada Tribun Batam diruang kerjanya, Senin (13/6/2016).

Ponco mengatakan pihaknya tetap melakukan tindakan hukum agar kasus tersebut jelas kebenaranya.

Sementara itu, Komisioner perlindungan anak daerah (KPAD) provinsi kepri Ery Syahrial mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawalan terhadap kasus ini.

Sejauh ini koordinasi dengan kepolisian terus dilakukan agar kasus tetap berjalan.

“Kita maunya Gubernur cepat merespon lah. Karena kasus-kasus kekerasan terhadap sudah luar biasa. Kalau memang prosedurnya seperti ini, Gubernur segera menyetujui,” kata Ery.(lk)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah
Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:47 WIB

Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Kamis, 2 April 2026 - 09:45 WIB

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan

Berita Terbaru