PNS Pemko Batam Bantah Edarkan Sabu

- Jurnalis

Rabu, 27 Juli 2016 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Saya tak pernah mengedarkan sabu, semua itu bohong,” kata Junaidi yang didampingi pensehat hukum (PH) Risman Siregar.

 

Liputankepri.com,Batam – Junaidi bin Kosan, seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Pemerintah Kota (Pemko) Batam membantah tuduhan dirinya seorang kurir sabu. Bantahan itu disampaikan saat polisi yang menangkapnya menjadi saksi di sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (27/7/2016).

“Saya tak pernah mengedarkan sabu, semua itu bohong,” kata Junaidi yang didampingi pensehat hukum (PH) Risman Siregar.

Namun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menyampaikan bahwa Junaidi merupakan kurir untuk mengantarkan sabu-sabu ke pemesan. “Benar, yang Mulia. Zulkarnain yang sering beli barang dan Junaidilah yang mengedarkan,” ucap saksi penangkap.

Sidang dipimpin hakim Tiwik, didampingi Endi dan Egi Novita. Sementara yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha.

Junaidi bersama Zulkarnain bin Ali Munar, rekannya, dalam sidang itu mendengarkan semua keterangan saksi penangkap. Keduanya disidangkan karena tertangkap memiliki 27 paket sabu. Setelah dilakukan penimbangan, berat keseluruhan barang bukti mencapai 8,22 gram.

Paket sabu itu diperoleh dari seseorang bernama BOS (DPO) seharga Rp 3,3 juta. Satu paket sabu disimpan di dalam dompet Junaidi.

Dua saksi yang dihadirkan menyampaikan kedua terdakwa bekerja sama dalam peredaran sabu. “Setelah Zulkarnain memperoleh sabu, Junaidi (PNS, red) disuruh mengantarkan kepada Andi (DPO). Junaidi kemudian mendapatkan upah satu paket dari Zulkarnain. Satu paket (upah) itulah kami temukan dalam dompet Junaidi,” kata saksi penangkap.

Dalam sidang itu JPU Zulna Yosepha menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua, dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung
Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung

Kamis, 23 April 2026 - 19:47 WIB

Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Berita Terbaru

Berita

Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah

Selasa, 28 Apr 2026 - 12:18 WIB

Polres Karimun

Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polres Karimun

Senin, 27 Apr 2026 - 11:50 WIB