Liputankepri.com,Riau – Sebelum ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Jakarta, Selasa (25/10/2016) siang, pukul 12.00 WIB. Ternyata, oknum notaris senior Neni Sanitra, terpidana satu tahun dalam perkara pemalsuan akta perjanjian yang buron hampir satu tahun itu ternyata akan bersiap berangkat ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Hal yang mengejutkan pihak Kejaksaan saat itu, ternyata Neni menggunakan identitas palsu. “Dia (Neni) di bandara itu sama keluarganya juga, mau ke Batam. Tapi, setelah kita cek, tidak ada namanya. Ternyata pakai nama orang lain,” ungkap Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Yusuf Ibrahim saat berbincang dengan seperti yang dilansir GoRiau.com di ruang kerjanya, Rabu (26/10/2016) siang.
“Neni tidak memberikan perlawan saat pihak Kejaksaan menangkapnya, tapi memang Dia sedikit syok. Setelah ditangkap, Neni langsung diterbangkan ke sini (Pekanbaru) untuk proses eksekusi,” sambungnya.
Yusuf menambahkan, setibanya di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru. Terpidana, Neni Sanitra langsung dibawa ke RSUD Arifin Achmad untuk menjalani pemeriksaan medis. “Setelah tim dokter nyatakan Neni sehat, langsung kita antarkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Klas II B Pekanbaru,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Neni sejatinya dieksekusi pada Kamis (30/6/2016) lalu. Namun, lantaran sakit dan sempat jatuh pingsan karena tekanan darahnya tinggi, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Ermindawati pun urung menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.
Kali kedua, Jumat (15/7/2016), Neni Sanitra lagi-lagi batal dieksekusi. Menurut informasi yang dirangkum media saat itu, karena Neni sedang berada di Jakarta memenuhi panggilan dari ikatan notaris.**