Gubkepri Undur Penetapan UMK Batam

- Jurnalis

Senin, 21 November 2016 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com, Batam -Penetapan SK UMK Batam 2017 oleh Gubernur Kepri diundur. Menurut jadwal awal, semestinya ditetapkan Senin tertanggal 21 November 2016.

Namun karena satu dan lain hal, Gubernur memutuskan untuk mengundurkan waktunya.

“Tidak tanggal 21 November. Berkasnya itu masih ada di map bagian bawah,” kata Gubernur Kepri, Nurdin Basirun seperti yang dilansir laman tribun, usai menghadiri Harlah Perpat ke 16 tahun, Minggu (20/11/2016) di Batam Center.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Kepri itu meminta tambahan waktu. Dia perlu memikirkan secara khusus soal dua angka UMK yang diajukan Pemko Batam, beberapa hari lalu.

Satu angka dari versi pengusaha sebagaimana PP 78/2015, yakni Rp3.241.128. Satu angka lagi versi pekerja yakni Rp3.498.118.

“Lambat sedikit kan tak apa-apa. Saya mau memikirkan dulu,” ujarnya seraya bergegas masuk ke dalam mobil.

Penundaan waktu penetapan UMK ini memang diharapkan sejumlah kalangan, khususnya kalangan serikat pekerja.

Mengingat hingga tanggal 17 November lalu, antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha belum bertemu kembali membahas soal upah sektoral.

Padahal UMSK itu berdasarkan rapat di Dewan Pengupahan Kota, paling lambat sudah diputuskan tertanggal 20 November 2016 ini.

Itu sebabnya, pada pertemuan Kamis lalu dengan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, serikat pekerja meminta agar ada penundaan waktu dalam penetapan UMK Batam.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Bea Cukai dan Polda Kepri Bongkar Modus Joki Penyelundupan Balpres di Batam
Bea Cukai Sebut Barang yang Diamankan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang Bukan Program MBG
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Narkoba
Tim Patroli Bea Cukai Amankan 1.250 Kayu Balok Ilegal dari Tanjung Samak Tujuan Batam

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:19 WIB

Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:16 WIB

Bea Cukai dan Polda Kepri Bongkar Modus Joki Penyelundupan Balpres di Batam

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Catat Capaian Positif, Siapkan Lompatan Pembangunan 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:16 WIB