Liputankepri.com, Batam -Penetapan SK UMK Batam 2017 oleh Gubernur Kepri diundur. Menurut jadwal awal, semestinya ditetapkan Senin tertanggal 21 November 2016.
Namun karena satu dan lain hal, Gubernur memutuskan untuk mengundurkan waktunya.
“Tidak tanggal 21 November. Berkasnya itu masih ada di map bagian bawah,” kata Gubernur Kepri, Nurdin Basirun seperti yang dilansir laman tribun, usai menghadiri Harlah Perpat ke 16 tahun, Minggu (20/11/2016) di Batam Center.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Kepri itu meminta tambahan waktu. Dia perlu memikirkan secara khusus soal dua angka UMK yang diajukan Pemko Batam, beberapa hari lalu.
Satu angka dari versi pengusaha sebagaimana PP 78/2015, yakni Rp3.241.128. Satu angka lagi versi pekerja yakni Rp3.498.118.
“Lambat sedikit kan tak apa-apa. Saya mau memikirkan dulu,” ujarnya seraya bergegas masuk ke dalam mobil.
Penundaan waktu penetapan UMK ini memang diharapkan sejumlah kalangan, khususnya kalangan serikat pekerja.
Mengingat hingga tanggal 17 November lalu, antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha belum bertemu kembali membahas soal upah sektoral.
Padahal UMSK itu berdasarkan rapat di Dewan Pengupahan Kota, paling lambat sudah diputuskan tertanggal 20 November 2016 ini.
Itu sebabnya, pada pertemuan Kamis lalu dengan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, serikat pekerja meminta agar ada penundaan waktu dalam penetapan UMK Batam.**