Liputankepri.com, Jakarta – Menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar dilakukan revaluasi terhadap aset tetap pemerintah pusat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bergerak cepat dengan mempersiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pedoman Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN).
Regulasi ini nantinya akan menggantikan PMK No.109/PMK.06/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi, Penilaian dan Pelaporan Dalam Rangka Penertiban Barang Milik Negara.
Seiring terbitnya beberapa peraturan terbaru di bidang pengelolaan BMN yang cukup fundamental, maka RPMK tentang Pedoman Penilaian Kembali BMN perlu diharmonisasikan. Untuk itu, Direktorat BMN melakukan pembahasan dan penjaringan masukan guna menyempurnakan rancangan regulasi tersebut pada Jumat, 13 Januari 2106 di aula DJKN lantai 5 Jakarta.
Acara yang dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat BMN IV Hamim Mustofa tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum Setjen Kemenkeu, Inspektorat IV Itjen Kemenkeu, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan DJPB, Direktorat Sistem Informasi dan Trabsformasi Perbendaharaan DJPB, Direktorat BMN DJKN, Direktorat Penilaian DJKN, Direktorat Hukum dan Humas, Direktorat PKNSI dan Kanwil DJKN DKI Jakarta beserta KPKNL di bawahnya.
Direktorat BMN berharap kegiatan pembahasan RPMK yang melibatkan berbagai pihak baik internal maupun eksternal DJKN ini mampu memberikan gambaran yang komprehensif sehingga regulasi yang diterbitkan benar-benar dapat mendukung secara optimal pelaksanaan penilaian kembali BMN.
Diskusi yang mengemuka dalam acara tersebut antara lain adalah keterbatasan SDM baik di DJKN maupun Kenterian dan Lembaga dalam pelaksanaan inventarisasi. Isu lain adalah pengecualian obyek penilaian yang antara lain terdiri dari aset dengan kategori (1) bersejarah dan dipergunakan untuk perkantoran, (2) sudah diusulkan dihapuskan, (3) ada unsur rahasia negara, (4) tidak dapat dibuktikan keberadaannya dan (5) tidak masuk dalam neraca karena nilainya kecil. Didiskusikan juga agar inventarisasi yang dilaksanakan dapat menghasilkan data BMN idle yang akurat.
Diharapkan dalam 3 bulan ke depan peraturan pendukung pelaksanaan penilaian kembali BMN dari Peraturan Presiden, PMK hingga ke tataran peraturan yang lebih teknis dapat dituntaskan. Hal tersebut guna memenuhi jadwal pelaksanaan penilaian kembali BMN yang ditargetkan dimulai pada awal triwulan II 2017 hingga akhir triwulan IV 2018. (@wD/Jo)