Korupsi Alkes RSUD senilai Rp 19,6 miliar,Modusnya Terdakwa Saling Berkomunikasi

- Jurnalis

Minggu, 18 September 2016 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur RSUD Embung Fatimah,  Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan saat tiba di Rutan Barelang, Tembesi, Selasa (10/5). Foto: Ist

Direktur RSUD Embung Fatimah, Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan saat tiba di Rutan Barelang, Tembesi, Selasa (10/5). Foto: Ist

“Modus yang dilakukan terdakwa adalah saling berkomunikasi. Yang intinya, mereka bekerjasama untuk mengeruk keuntungan pribadi dari proyek pengadaan Alkes RSUD senilai Rp 19,6 miliar itu,”kata JPU.

 

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Mantan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, Drg Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan, 57, kembali duduk di kursi pesakitan.

Kali ini, ia menjalani sidang atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2014 yang merugikan negara Rp 4,3 miliar.

Fadilla tak sendiri, ia menjalani sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama dengan Direktur PT Alexa Mandiri Utama, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Jumat (16/9).

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa didakwa pasal berlapis dengan pasal subsider dan primer.

Di dalam dakwaan JPU Triyanto dan Kadek Agus dari Kejari Batam, disebutkan terdakwa Fadilla selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rafael selaku pemenang tender, dianggap paling bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran pengadaan Alat Kedokteran kesehatan dan KB dari APBN 2014 sebesar Rp 19,6 miliar.

“Kedua terdakwa diancam dengan Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP dalam dakwaan Primer, dan di kenakan dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18,” ujar JPU seperti yang dilansir batampos Group (17/9).

Dilanjutkan JPU, kedua terdakwa juga diancam dengan dakwaan ketiga melanggar Pasal 21 Undang-Undang ?nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelanggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana yang tidak dilaksanakan dengan Parpres Pengadaan Barang dan Jasa, serta Permendagri Nomor 13 tahun 2006, serta Peraturan Pemerintah tentang Pengguanaan Keuangan Daerah.

“Modus yang dilakukan terdakwa adalah saling berkomunikasi. Yang intinya, mereka bekerjasama untuk mengeruk keuntungan pribadi dari proyek pengadaan Alkes RSUD senilai Rp 19,6 miliar itu,”kata JPU.

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Bali Dalo dan Sri Ernawati menyatakan tidak keberatan serta tidak akan mengajukan pembelaan atas dakwaan tersebut.

Setelah mendengarkan dakwan dan tanggpan PH terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Santonius Tambunan didampingi dua hakim anggota Yon Efri dan Corpioner menunda sidang satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Seperti diketahui, Fadilla dan Rafael ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah tahun anggran 2014 oleh Kejari Batam, Jumat (13/5). Saat ditetapkan sebagai tersangka penyidik Pidsus Kejari Batam telah menemukan alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini Rafael sendiri sebelumnya sempat dinyatakan DPO. Tim penyidik bahkan sempat menyuratinya sebelum akhirnya ia menghubungi salah satu penyidik Kejari memberitahu bahwa ia sudah sampai di Batam guna memenuhi panggilan penyidik.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor
Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat
Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan
Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030
Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Pelaku Cabul, Korban 4 Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Kandis
Lewat Cooling System Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 04:05 WIB

Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:50 WIB

Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:50 WIB

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:28 WIB

Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:13 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Pastikan Layanan Arus Mudik 2025 di Pelabuhan Lancar

Kamis, 27 Mar 2025 - 18:48 WIB