Korupsi Alkes RSUD senilai Rp 19,6 miliar,Modusnya Terdakwa Saling Berkomunikasi

- Jurnalis

Minggu, 18 September 2016 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur RSUD Embung Fatimah,  Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan saat tiba di Rutan Barelang, Tembesi, Selasa (10/5). Foto: Ist

Direktur RSUD Embung Fatimah, Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan saat tiba di Rutan Barelang, Tembesi, Selasa (10/5). Foto: Ist

“Modus yang dilakukan terdakwa adalah saling berkomunikasi. Yang intinya, mereka bekerjasama untuk mengeruk keuntungan pribadi dari proyek pengadaan Alkes RSUD senilai Rp 19,6 miliar itu,”kata JPU.

 

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Mantan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, Drg Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan, 57, kembali duduk di kursi pesakitan.

Kali ini, ia menjalani sidang atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2014 yang merugikan negara Rp 4,3 miliar.

Fadilla tak sendiri, ia menjalani sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama dengan Direktur PT Alexa Mandiri Utama, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Jumat (16/9).

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa didakwa pasal berlapis dengan pasal subsider dan primer.

Di dalam dakwaan JPU Triyanto dan Kadek Agus dari Kejari Batam, disebutkan terdakwa Fadilla selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rafael selaku pemenang tender, dianggap paling bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran pengadaan Alat Kedokteran kesehatan dan KB dari APBN 2014 sebesar Rp 19,6 miliar.

“Kedua terdakwa diancam dengan Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP dalam dakwaan Primer, dan di kenakan dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18,” ujar JPU seperti yang dilansir batampos Group (17/9).

Dilanjutkan JPU, kedua terdakwa juga diancam dengan dakwaan ketiga melanggar Pasal 21 Undang-Undang ?nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelanggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana yang tidak dilaksanakan dengan Parpres Pengadaan Barang dan Jasa, serta Permendagri Nomor 13 tahun 2006, serta Peraturan Pemerintah tentang Pengguanaan Keuangan Daerah.

“Modus yang dilakukan terdakwa adalah saling berkomunikasi. Yang intinya, mereka bekerjasama untuk mengeruk keuntungan pribadi dari proyek pengadaan Alkes RSUD senilai Rp 19,6 miliar itu,”kata JPU.

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Bali Dalo dan Sri Ernawati menyatakan tidak keberatan serta tidak akan mengajukan pembelaan atas dakwaan tersebut.

Setelah mendengarkan dakwan dan tanggpan PH terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Santonius Tambunan didampingi dua hakim anggota Yon Efri dan Corpioner menunda sidang satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Seperti diketahui, Fadilla dan Rafael ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah tahun anggran 2014 oleh Kejari Batam, Jumat (13/5). Saat ditetapkan sebagai tersangka penyidik Pidsus Kejari Batam telah menemukan alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini Rafael sendiri sebelumnya sempat dinyatakan DPO. Tim penyidik bahkan sempat menyuratinya sebelum akhirnya ia menghubungi salah satu penyidik Kejari memberitahu bahwa ia sudah sampai di Batam guna memenuhi panggilan penyidik.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu
Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia
Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025
Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor
Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 10:29 WIB

Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Juni 2025 - 13:30 WIB

Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:21 WIB

Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam

Senin, 26 Mei 2025 - 16:19 WIB

Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu

Minggu, 27 April 2025 - 10:43 WIB

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Berita Terbaru

Advertorial

Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78

Senin, 14 Jul 2025 - 14:46 WIB