PNS Pemko Batam Bantah Edarkan Sabu

- Jurnalis

Rabu, 27 Juli 2016 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Saya tak pernah mengedarkan sabu, semua itu bohong,” kata Junaidi yang didampingi pensehat hukum (PH) Risman Siregar.

 

Liputankepri.com,Batam – Junaidi bin Kosan, seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Pemerintah Kota (Pemko) Batam membantah tuduhan dirinya seorang kurir sabu. Bantahan itu disampaikan saat polisi yang menangkapnya menjadi saksi di sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (27/7/2016).

“Saya tak pernah mengedarkan sabu, semua itu bohong,” kata Junaidi yang didampingi pensehat hukum (PH) Risman Siregar.

Namun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menyampaikan bahwa Junaidi merupakan kurir untuk mengantarkan sabu-sabu ke pemesan. “Benar, yang Mulia. Zulkarnain yang sering beli barang dan Junaidilah yang mengedarkan,” ucap saksi penangkap.

Sidang dipimpin hakim Tiwik, didampingi Endi dan Egi Novita. Sementara yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha.

Junaidi bersama Zulkarnain bin Ali Munar, rekannya, dalam sidang itu mendengarkan semua keterangan saksi penangkap. Keduanya disidangkan karena tertangkap memiliki 27 paket sabu. Setelah dilakukan penimbangan, berat keseluruhan barang bukti mencapai 8,22 gram.

Paket sabu itu diperoleh dari seseorang bernama BOS (DPO) seharga Rp 3,3 juta. Satu paket sabu disimpan di dalam dompet Junaidi.

Dua saksi yang dihadirkan menyampaikan kedua terdakwa bekerja sama dalam peredaran sabu. “Setelah Zulkarnain memperoleh sabu, Junaidi (PNS, red) disuruh mengantarkan kepada Andi (DPO). Junaidi kemudian mendapatkan upah satu paket dari Zulkarnain. Satu paket (upah) itulah kami temukan dalam dompet Junaidi,” kata saksi penangkap.

Dalam sidang itu JPU Zulna Yosepha menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua, dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia
Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025
Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor
Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat
Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan
Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030
Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 10:43 WIB

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Sabtu, 26 April 2025 - 14:10 WIB

Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025

Minggu, 16 Maret 2025 - 04:05 WIB

Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:50 WIB

Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:50 WIB

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Tinjau Kesiapan Asrama Haji Jelang Musim Haji 2025

Selasa, 29 Apr 2025 - 13:32 WIB

Advertorial

BP Batam Susun Rencana Kerja TA. 2026

Selasa, 29 Apr 2025 - 09:32 WIB

Batam

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Minggu, 27 Apr 2025 - 10:43 WIB