Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
PNS Pemko Batam Bantah Edarkan Sabu | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-950 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured

Rabu, 27 Juli 2016 - 14:36 WIB

PNS Pemko Batam Bantah Edarkan Sabu

“Saya tak pernah mengedarkan sabu, semua itu bohong,” kata Junaidi yang didampingi pensehat hukum (PH) Risman Siregar.

 

Liputankepri.com,Batam – Junaidi bin Kosan, seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Pemerintah Kota (Pemko) Batam membantah tuduhan dirinya seorang kurir sabu. Bantahan itu disampaikan saat polisi yang menangkapnya menjadi saksi di sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (27/7/2016).

“Saya tak pernah mengedarkan sabu, semua itu bohong,” kata Junaidi yang didampingi pensehat hukum (PH) Risman Siregar.

Namun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menyampaikan bahwa Junaidi merupakan kurir untuk mengantarkan sabu-sabu ke pemesan. “Benar, yang Mulia. Zulkarnain yang sering beli barang dan Junaidilah yang mengedarkan,” ucap saksi penangkap.

Sidang dipimpin hakim Tiwik, didampingi Endi dan Egi Novita. Sementara yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha.

Junaidi bersama Zulkarnain bin Ali Munar, rekannya, dalam sidang itu mendengarkan semua keterangan saksi penangkap. Keduanya disidangkan karena tertangkap memiliki 27 paket sabu. Setelah dilakukan penimbangan, berat keseluruhan barang bukti mencapai 8,22 gram.

Paket sabu itu diperoleh dari seseorang bernama BOS (DPO) seharga Rp 3,3 juta. Satu paket sabu disimpan di dalam dompet Junaidi.

Dua saksi yang dihadirkan menyampaikan kedua terdakwa bekerja sama dalam peredaran sabu. “Setelah Zulkarnain memperoleh sabu, Junaidi (PNS, red) disuruh mengantarkan kepada Andi (DPO). Junaidi kemudian mendapatkan upah satu paket dari Zulkarnain. Satu paket (upah) itulah kami temukan dalam dompet Junaidi,” kata saksi penangkap.

Dalam sidang itu JPU Zulna Yosepha menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua, dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.**

Share :

Baca Juga

Batam

Polda Kepri Amankan Pelaku PMI Ilegal

Batam

Komando Inti Pemuda Pancasila Pleton Batu Aji Berbagi Sembako ke Panti Asuhan

Featured

Bupati Karimum Safari Ramadhan di Masjid Baiturrahman

Featured

Akhirnya,13 Terdakwa Warga Wonosari Akan Menghirup Udara Bebas

Featured

Dalam waktu satu bulan,Polda Riau ungkap 42,5 Kilogram Sabu

Featured

Operasikan IPA 350 Baru, Komitmen Tuntaskan Persoalan Air

Batam

Bea Cukai dan Polda Kepri Bongkar Modus Joki Penyelundupan Balpres di Batam

Bintan

Pesona Pantai Kawasan Wisata Lagoi Bintan Kepri
error: Content is protected !!