class="post-template-default single single-post postid-950 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Batam / Featured

Rabu, 27 Juli 2016 - 14:36 WIB

PNS Pemko Batam Bantah Edarkan Sabu

“Saya tak pernah mengedarkan sabu, semua itu bohong,” kata Junaidi yang didampingi pensehat hukum (PH) Risman Siregar.

 

Liputankepri.com,Batam – Junaidi bin Kosan, seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Pemerintah Kota (Pemko) Batam membantah tuduhan dirinya seorang kurir sabu. Bantahan itu disampaikan saat polisi yang menangkapnya menjadi saksi di sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (27/7/2016).

“Saya tak pernah mengedarkan sabu, semua itu bohong,” kata Junaidi yang didampingi pensehat hukum (PH) Risman Siregar.

Namun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menyampaikan bahwa Junaidi merupakan kurir untuk mengantarkan sabu-sabu ke pemesan. “Benar, yang Mulia. Zulkarnain yang sering beli barang dan Junaidilah yang mengedarkan,” ucap saksi penangkap.

Sidang dipimpin hakim Tiwik, didampingi Endi dan Egi Novita. Sementara yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha.

Junaidi bersama Zulkarnain bin Ali Munar, rekannya, dalam sidang itu mendengarkan semua keterangan saksi penangkap. Keduanya disidangkan karena tertangkap memiliki 27 paket sabu. Setelah dilakukan penimbangan, berat keseluruhan barang bukti mencapai 8,22 gram.

Paket sabu itu diperoleh dari seseorang bernama BOS (DPO) seharga Rp 3,3 juta. Satu paket sabu disimpan di dalam dompet Junaidi.

Dua saksi yang dihadirkan menyampaikan kedua terdakwa bekerja sama dalam peredaran sabu. “Setelah Zulkarnain memperoleh sabu, Junaidi (PNS, red) disuruh mengantarkan kepada Andi (DPO). Junaidi kemudian mendapatkan upah satu paket dari Zulkarnain. Satu paket (upah) itulah kami temukan dalam dompet Junaidi,” kata saksi penangkap.

Dalam sidang itu JPU Zulna Yosepha menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua, dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.**

Share :

Baca Juga

Featured

Sebanyak 2000 Peserta siap Tampil di Riau Bhayangkara Run 2023

Batam

Pemko Batam Batalkan Pelaksanaan Buka Puasa Bersama

Batam

Polda Kepri Tangkap Empat Orang Tukang Parkir

Featured

BPJS Kesehatan Bantah Ada Pemangkasan Biaya Persalinan

Featured

Jumaga Nadeak: Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kepri Berganti

Featured

17 Jenazah TKI Korban Kapal Tenggelam Ditemukan

Featured

Bupati Karimun Serahkan 213 SK CPNS Formasi 2018

Featured

Akibat Mati Lampu,Ratusan Penumpang Antri di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun