Liputankepri.com,Batam – Kasus sembilan tersangka pencurian minyak mentah di kapal MT Tabonganen, Karimun, masih dalam penyidikan Polda Kepri.
Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian seperti yang dilansir laman tribun Selasa (13/12) mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini.
“Kami sedang mendalami. Tentang sembilan tersangka kini sudah kami proses. Tinggal pelimpahan berikutnya kepada JPU (jaksa penuntut umum,red),” katanya.
Dalam kasus ini, sembilan orang sudah ditahan dan ditetapkan tersangka.
Hanya saja, pemilik kapal MT Nona Tang II berinisial A (belakangan diketahui bernama Andi) serta lima orang lainnya diduga terlibat hingga kini masih buron.
“Dalam kasus di Karimun dan di Pantai Stres itu ada enam DPO. Satu diantaranya adalah A. Sudah tersangka, tapi masih buron,” ujarnya.
Agar publik tidak bertanya-tanya terkait kasus tersebut, Sam akan gelar perkara yang melibatkan polisi, bea cukai, kejaksaan dan stake holder lainnya.
“Sebelum gelar perkara, kami proses yang ada dulu. Kan begitu,” ungkapnya.
Ketika ditanya, apakah ada keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini, Sam mengatakan, pihaknya masih belum terlalu terburu-buru sampai ke sana.
“Tentu kita lidik dulu. Apa pun hasilnya akan terlihat pada gelar perkara nanti,” katanya.
Kapal MT Nona Tang II yang terbakar, pekan lalu. Ternyata, kapal ini sedot minyak barang bukti dari MT Tobangan di Karimun.
Seperti diketahui, pencurian minyak ini terungkap setelah kapal tanker MT Nona Tang II meledak dan terbakar di Pantai Stres, Batuampar, Batam, 16 November lalu.
Belakangan ketahuan, sebelum meledak, kapal ini ternyata mencuri minyak barang bukti Kejaksaan Negeri Karimun di kapal tanker MT Tabonangen.
Sam mengatakan, kasus meledaknya MT Nona Tang II adalah kasus lainnya dan sudah ada tersangka.
Sedangkan terkait perizinan, baik itu terkait kapal maupun pelabuhan di pantai Stress, itu bukan domain Polri.
“Jadi kalau ditanya bagaimana soal izin pelabuhan, misalnya, tanya sama yang punya izin, dong. Polisi menyelidiki peristiwa pidananya, bukan izin. Makanya, agar terang-benderang, kami gelar perkara bersama stake holder terkait. Dari kami, terbakarnya kapal di Pantai Stres lebih ke pasal 359 KUHP,” katanya.
Pasal tersaebut berisikan ‘Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun’
Seperti diketahui, kedua kapal itu diduga kuat saling berkaitan dengan peristiwa pidana pencurian barang bukti.
MT Tabonganen ditangkap Bea Cukai pada 23 Maret 2016 karena membawa minyak mentah ilegal sebanyak 1.115 kiloliter.
Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejari. Namun, saat kasus ini disidik Kejari, kapal yang dititipkan di Pelabuhan DJBC Khusus Kepri Karimun ini, minyaknya disedot oleh MT Nona Tang II dan kemudian dijual ke perairan internasional.