Polisi Buru Enam Tersangka Pelaku Pencurian Minyak di Kapal MT.Tobanganen

- Jurnalis

Rabu, 14 Desember 2016 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Kasus sembilan tersangka pencurian minyak mentah di kapal MT Tabonganen, Karimun, masih dalam penyidikan Polda Kepri.

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian seperti yang dilansir laman tribun Selasa (13/12) mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini.

“Kami sedang mendalami. Tentang sembilan tersangka kini sudah kami proses. Tinggal pelimpahan berikutnya kepada JPU (jaksa penuntut umum,red),” katanya.

Dalam kasus ini, sembilan orang sudah ditahan dan ditetapkan tersangka.

Hanya saja, pemilik kapal MT Nona Tang II berinisial A (belakangan diketahui bernama Andi) serta lima orang lainnya diduga terlibat hingga kini masih buron.

“Dalam kasus di Karimun dan di Pantai Stres itu ada enam DPO. Satu diantaranya adalah A. Sudah tersangka, tapi masih buron,” ujarnya.

Agar publik tidak bertanya-tanya terkait kasus tersebut, Sam akan gelar perkara yang melibatkan polisi, bea cukai, kejaksaan dan stake holder lainnya.

“Sebelum gelar perkara, kami proses yang ada dulu. Kan begitu,” ungkapnya.

Ketika ditanya, apakah ada keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini, Sam mengatakan, pihaknya masih belum terlalu terburu-buru sampai ke sana.

“Tentu kita lidik dulu. Apa pun hasilnya akan terlihat pada gelar perkara nanti,” katanya.

Kapal MT Nona Tang II yang terbakar, pekan lalu. Ternyata, kapal ini sedot minyak barang bukti dari MT Tobangan di Karimun.

Seperti diketahui, pencurian minyak ini terungkap setelah kapal tanker MT Nona Tang II meledak dan terbakar di Pantai Stres, Batuampar, Batam, 16 November lalu.

Belakangan ketahuan, sebelum meledak, kapal ini ternyata mencuri minyak barang bukti Kejaksaan Negeri Karimun di kapal tanker MT Tabonangen.

Sam mengatakan, kasus meledaknya MT Nona Tang II adalah kasus lainnya dan sudah ada tersangka.

Sedangkan terkait perizinan, baik itu terkait kapal maupun pelabuhan di pantai Stress, itu bukan domain Polri.

“Jadi kalau ditanya bagaimana soal izin pelabuhan, misalnya, tanya sama yang punya izin, dong. Polisi menyelidiki peristiwa pidananya, bukan izin. Makanya, agar terang-benderang, kami gelar perkara bersama stake holder terkait. Dari kami, terbakarnya kapal di Pantai Stres lebih ke pasal 359 KUHP,” katanya.

Pasal tersaebut berisikan ‘Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun’

Seperti diketahui, kedua kapal itu diduga kuat saling berkaitan dengan peristiwa pidana pencurian barang bukti.

MT Tabonganen ditangkap Bea Cukai pada 23 Maret 2016 karena membawa minyak mentah ilegal sebanyak 1.115 kiloliter.

Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejari. Namun, saat kasus ini disidik Kejari, kapal yang dititipkan di Pelabuhan DJBC Khusus Kepri Karimun ini, minyaknya disedot oleh MT Nona Tang II dan kemudian dijual ke perairan internasional.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia
Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025
Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor
Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat
Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan
Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030
Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 10:43 WIB

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Sabtu, 26 April 2025 - 14:10 WIB

Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025

Minggu, 16 Maret 2025 - 04:05 WIB

Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:50 WIB

Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:50 WIB

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Tinjau Kesiapan Asrama Haji Jelang Musim Haji 2025

Selasa, 29 Apr 2025 - 13:32 WIB

Advertorial

BP Batam Susun Rencana Kerja TA. 2026

Selasa, 29 Apr 2025 - 09:32 WIB

Batam

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Minggu, 27 Apr 2025 - 10:43 WIB