Saharudin Pemenang PILWANA Di Padang Gelugur Pasaman Diputuskan 1 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 27 Oktober 2017 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Sumatera Barat – Pemenang Pemilihan Wali Nagari Padang Gelugur Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat Saharuddin (08/08) kemarin, yang terdakwa kasus korupsi Raskin telah diputuskan Pengadilan Tipikor Padang dengan 1 Tahun Penjara dan denda Rp 50.000.000,- serta subsider 2 bulan kurungan oleh Hakim diketuai Agus Komarudin, SH., MH. Putusan tersebut, terdakwa terbukti telah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar pasal 3, (27/10).

Sidang agenda putusan ini dimulai jam 13.30 dan diikuti oleh 60 orang pengunjung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Therry Gutama yang menuntut 1 Tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.50.000.000,- subsider 2 bulan kurungan, mengatakan masih pikir – pikir terhadap putusan tersebut.

Kepala Bagian Pemerintahan Nagari Kabupaten Pasaman Afnita kepada LIPUTANKEPRI.COM mengatakan, “Dengan adanya putusan tersebut, kita akan menunggu salinannya sebagai dasar dalam menyurati pengadilan tinggi untuk minta izin pelantikan Saharuddin sebagai Wali Nagari Padang Gelugur, apakah di LP atau di Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman. Setelah dilantik, kemudian langsung diberhentikan” katanya.

“Selanjutnya, kita akan menunjuk PJ Wali Nagari yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan Wali Nagari Antar Waktu dengan musyawarah bersama segala unsur di masyarakat”, jelasnya.

Kemudian Zulkifli Toguan, SH.,MH selaku Kuasa Hukum menyampaikan, “Kita dari pengaraca akan pikir – pikir dulu selama 14 hari apakah putusan tersebut akan banding atau tidak sesuai dengan arahan majelis hakim berdasarkan UU”, terangnya. (DARLIN)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional
Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu
Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
Tampa Ampun Polres Meranti Sikat Pengedar Sabu Di Selatpanjang.
Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Laporan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
Bareskrim Polri Tangkap Kurir Sabu 21,9 Kg Dikamar 202 Hotel Surya Bengkalis

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional

Senin, 27 April 2026 - 09:02 WIB

Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu

Minggu, 26 April 2026 - 08:32 WIB

Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

Sabtu, 25 April 2026 - 10:38 WIB

Tampa Ampun Polres Meranti Sikat Pengedar Sabu Di Selatpanjang.

Kamis, 23 April 2026 - 11:14 WIB

Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi

Berita Terbaru

Berita

Anggota DPR RI Tinjau Kawasan Industri Tanjung Buton

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:17 WIB

Berita

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:47 WIB