Saharudin Pemenang PILWANA Di Padang Gelugur Pasaman Diputuskan 1 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 27 Oktober 2017 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Sumatera Barat – Pemenang Pemilihan Wali Nagari Padang Gelugur Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat Saharuddin (08/08) kemarin, yang terdakwa kasus korupsi Raskin telah diputuskan Pengadilan Tipikor Padang dengan 1 Tahun Penjara dan denda Rp 50.000.000,- serta subsider 2 bulan kurungan oleh Hakim diketuai Agus Komarudin, SH., MH. Putusan tersebut, terdakwa terbukti telah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar pasal 3, (27/10).

Sidang agenda putusan ini dimulai jam 13.30 dan diikuti oleh 60 orang pengunjung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Therry Gutama yang menuntut 1 Tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.50.000.000,- subsider 2 bulan kurungan, mengatakan masih pikir – pikir terhadap putusan tersebut.

Kepala Bagian Pemerintahan Nagari Kabupaten Pasaman Afnita kepada LIPUTANKEPRI.COM mengatakan, “Dengan adanya putusan tersebut, kita akan menunggu salinannya sebagai dasar dalam menyurati pengadilan tinggi untuk minta izin pelantikan Saharuddin sebagai Wali Nagari Padang Gelugur, apakah di LP atau di Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman. Setelah dilantik, kemudian langsung diberhentikan” katanya.

“Selanjutnya, kita akan menunjuk PJ Wali Nagari yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan Wali Nagari Antar Waktu dengan musyawarah bersama segala unsur di masyarakat”, jelasnya.

Kemudian Zulkifli Toguan, SH.,MH selaku Kuasa Hukum menyampaikan, “Kita dari pengaraca akan pikir – pikir dulu selama 14 hari apakah putusan tersebut akan banding atau tidak sesuai dengan arahan majelis hakim berdasarkan UU”, terangnya. (DARLIN)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Polres Meranti Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional
Polda Riau Komitmen Perang Lawan Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik LK 2026
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan
Hanya Hitungan Jam, Tiga Pencuri Sarang Walet Berhasil Dibekuk Polsek Merbau
Polres Bengkalis Amankan Dua Pengedar Sabu di Mandau, 4,18 Gram Barang Bukti Disita
Oknum Kades Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Amankan 48,4 Gram Sabu
Polsek Bukit Batu Amankan Pelaku dan 9 Paket Sabu Siap Edar di Pondok Pinggir Jalan

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:04 WIB

Polres Meranti Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:24 WIB

Polda Riau Komitmen Perang Lawan Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik LK 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:01 WIB

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:59 WIB

Hanya Hitungan Jam, Tiga Pencuri Sarang Walet Berhasil Dibekuk Polsek Merbau

Berita Terbaru