Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Sabu Seberat 18 Kg di Pulau Mantang Riau

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2019 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINTAN – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap dua orang pengedar narkoba di Pulau Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepri. Dalam penangkapan itu, ikut diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 18 kilogram.

“Keberhasilan pengungkapan terhadap dua orang tersangka laki-laki ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat, di mana para pelaku berhasil diamankan di wilayah pinggir pantai,” kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Harry Goldenhardt, Rabu (25/12/2019)

Baca Juga :  Menhan Prabowo ke Natuna,WNI yang sedang diobservasi gembira

Dikatakan Harry, penangkapan kedua tersangka terjadi pada Senin (23/12) sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka yaitu FS (23), dan A (36) yang merupakan warga Batu Tujuh, Kijang Lama, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Keduanya saat ditangkap sedang membawa sabu-sabu yang masih berbentuk kristal bening seberat 18 kilogram. Barang terlarang itu disimpan tersangka di dalam 2 buah jeriken warna biru di atas speadboat Fibber bermesin 85 PK.

“Sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika tersebut mengingat provinsi Kepri merupakan wilayah dan sasaran empuk bagi para pengedar yang digunakan sebagai jalur yang dilewati untuk pengiriman narkotika,” terang Harry.

Harry mengatakan, kedua pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kejahatan Narkotika.

Baca Juga :  Tsunami di Selat Sunda, Warga & Wisatawan Diimbau Jauhi Gunung Anak Krakatau

Namun pasal yang akan dikenakan kepada tersangka masih menunggu hasil pengembangan dan penyelidikan selanjutnya dari Tim Ditresnarkoba Polda Kepri.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 15:51 WIB

PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal

Senin, 22 Juni 2026 - 12:06 WIB

Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Berita Terbaru